Takut Ditembak, Pengeroyok Pak Ogah di Bandar Lampung Serahkan Diri

Tersangka H menyerahkan diri setelah polisi mengidentifikasi dirinya dan ia khawatir mendapat tindakan tegas; tersangka R lebih dulu ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Pengeroyokan terjadi 12 September 2026 saat korban MA menolak memberi setoran Rp5-10 ribu kepada H; korban kemudian dipukul, dihantam batu, dan ditikam bersama rekan-rekannya.
Polisi menyebut enam orang terlibat. H dan R ditahan, sementara empat tersangka lain masih DPO, termasuk pelaku utama pembacokan; mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun.
Bandar Lampung, IDN Times - Dua dari enam pelaku pengeroyokan dan penikaman terhadap seorang "pak ogah" di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung menyerahkan diri ke polisi. Pelaku disebut memilih menyerahkan diri setelah mengetahui identitasnya dikantongi petugas.
Keduanya berinisial H dan R warga Bandar Lampung kini sedang menjalani pemeriksaan intensif dan penahanan di Rutan Mapolresta setempat.
"Dalam pengungkapan kasus ini, sebelumnya telah melakukan penyelidikan bersama Polsek, hingga akhirnya mendapatkan informasi terkait keberadaan para pelaku," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto saat konferensi pers, Selasa (22/9/2026).
1. Pilih serahkan diri takut ditembak

Polisi mengungkap kasus pengeroyokan dan pembacokan terhadap 'Pak Ogah' di Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna). Dalam penyelidikannya, Gigih mengatakan, petugas akhirnya meringkus R di kediamannya tanpa perlawanan dan melakukan pendekatan persuasif dengan keluarga tersangka lainnya yang telah teridentifikasi.
Alhasil, tersangka H memilih bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke kantor Polresta Bandar Lampung guna turut mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dari keterangannya, tersangka ini menyerahkan diri karena mengetahui petugas telah mengidentifikasi dirinya dan khawatir akan mendapat tindakan tegas dari kami apabila terus melarikan diri," ucap Gigih.
2. Pengeroyokan dilakukan enam orang

Polisi mengungkap kasus pengeroyokan dan pembacokan terhadap 'Pak Ogah' di Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna). Gigih menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban MA sedang bekerja sebagai "pak ogah" atau membantu kendaraan berputar di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, Sabtu (12/9/2026).
Kemudian tersangka H menghampiri korban dan meminta uang setoran senilai Rp5 ribu-Rp10 ribu. Namun, korban saat itu menolak lantaran uang setoran tersebut telah diserahkan kepada seseorang bernama Amran alias Tepu.
"Penolakan ini membuat tersangka H kesal dan memukul korban. Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali bekerja di lokasi sama. H bersama rekan-rekannya termasuk R kemudian kembali menghampiri dan mengeroyokan korban," jelasnya.
Korban MA dipukul menggunakan tangan, dihantam menggunakan batu, hingga ditikam dengan senjata tajam (Sajam). "Akibat pengeroyokan ini korban dirawat di rumah sakit, tapi dari informasi terakhir saat ini sudah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan," tambah dia.
3. Empat tersangka masih DPO

Polisi mengungkap kasus pengeroyokan dan pembacokan terhadap 'Pak Ogah' di Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna). Selain R dan H, Gigih menambahkan, polisi kini masih mengejar empat tersangka lainnya turut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut yang kini telah ditetapkan berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Dari keempat pelaku DPO ini, salah satunya diketahui berperan sebagai pelaku utama melakukan pembacokan terhadap korban," sebutnya.
Atas perbuatan, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum hingga mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Ultimatumnya, kita akan lakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang belum menyerahkan diri. Kita akan tetap cari sampai di mana pun berada," tegas kasatreskrim.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)























