Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Penyelundupan 70 Kura-kura Terungkap, Ini Sorotan Kepala Karantina

Bandar Lampung
3 min read
Penyelundupan 70 Kura-kura Terungkap, Ini Sorotan Kepala Karantina
Barang bukti 70 ekor kura-kura diungkap Karantina Lampung dan personel KSKP Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung).
  • Karantina Lampung dan KSKP Bakauheni mengamankan 70 kura-kura tanpa laporan serta dokumen karantina, yang dikirim dari Kotabumi menuju sejumlah daerah di Pulau Jawa.
  • Petugas menemukan 56 kura-kura batok atau Ambon dan 14 kura-kura pipi putih dalam 21 paket di mobil boks ekspedisi; seluruhnya diperiksa dan ditangani sesuai ketentuan.
  • Barantin menegaskan satwa tak dilindungi tetap wajib memenuhi persyaratan karantina antarwilayah demi mencegah penyakit; kedua jenis kura-kura juga tercantum dalam Appendix II CITES.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Lampung Selatan, IDN Times - Tidak masuk daftar satwa dilindungi bukan berarti kura-kura dapat bebas dikirim dari satu daerah ke daerah lain tanpa aturan.

Pesan itu disampaikan Badan Karantina Indonesia (Barantin) pasca Karantina Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan 70 ekor kura-kura yang hendak dikirim dari Lampung menuju sejumlah daerah di Pulau Jawa, Selasa (22/9).

Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan, masyarakat perlu membedakan antara status perlindungan suatu jenis satwa dengan kewajiban yang harus dipenuhi ketika hewan dilalulintaskan antarwilayah.

  1. 1. Hewan tidak dilindungi bukan berarti bebas dipindahkan tanpa aturan

    IMG-20260923-WA0004.jpg
    Barang bukti 70 ekor kura-kura diungkap Karantina Lampung dan personel KSKP Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung).

    Menurut Donni, hewan tidak dilindungi bukan berarti bebas dipindahkan tanpa aturan. Ketika satwa dilalulintaskan antarwilayah, tetap ada persyaratan karantina yang harus dipenuhi.

    "Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan terlebih dahulu sebelum mengirimkan hewan. Sehingga pemeriksaan dapat dilakukan sejak awal dan satwa dapat dilalulintaskan dengan cara yang benar,” ujar Donni, Kamis (24/9/2026).

  2. 2. Pemeriksaan karantina bukan sekadar persoalan administrasi

    ilustrasi dokumen penting
    ilustrasi dokumen penting (pexels.com/ Nataliya Vaitkevich)

    Donni menjelaskan, pemeriksaan karantina bukan sekadar persoalan administrasi. Setiap perpindahan hewan antarwilayah perlu dipastikan memenuhi persyaratan kesehatan untuk mencegah risiko penyebaran penyakit.

    “Karantina hadir bukan hanya untuk memeriksa dokumen. Lebih dari itu, kami ingin memastikan setiap hewan yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat dan tidak menjadi sumber penyebaran penyakit ke wilayah lain. Ini juga bagian dari upaya kita menjaga sumber daya hayati dan kelestarian satwa Indonesia,” katanya.

    Kewajiban perkarantinaan dalam lalu lintas hewan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

  3. 3. Sebanyak 70 kura-kura dikemas dalam 21 paket

    IMG_20260923_124604.jpg
    Barang bukti 70 ekor kura-kura diungkap Karantina Lampung dan personel KSKP Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung).

    Ungkap kasus di Pelabuhan Bakauheni ini, petugas menemukan 56 ekor kura-kura batok atau Ambon (Cuora amboinensis) dan 14 ekor kura-kura pipi putih (Siebenrockiella crassicollis).

    Sebanyak 70 kura-kura tersebut dikemas dalam 21 paket dan dibawa menggunakan mobil boks perusahaan ekspedisi. Satwa berasal dari Kotabumi, Lampung Utara, dan hendak dikirim ke sejumlah daerah di Pulau Jawa.

    Pengiriman itu tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina. Seluruh kura-kura yang ditemukan di Bakauheni selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan, dengan memperhatikan aspek kesehatan dan kesejahteraan satwa.

  4. 4. Perdagangan internasional kura-kura dikendalikan

    ilustrasi kura-kura
    ilustrasi kura-kura Pulau Pinta (pexels.com/Diego F. Parra)

    Di luar ketentuan karantina, kedua jenis kura-kura tersebut juga memiliki perhatian dari sisi konservasi dan perdagangan satwa liar.

    Kura-kura batok atau Ambon dan kura-kura pipi putih tercantum dalam Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Appendix II tidak berarti perdagangan spesies tersebut sepenuhnya dilarang.

    Namun, perdagangan internasionalnya dikendalikan untuk memastikan pemanfaatannya tidak mengancam kelangsungan populasi di alam. Dokumen CITES mencatat kedua spesies dalam Appendix II.

  5. 5. Hewan dilalulintaskan antarwilayah, persyaratan karantina juga harus dipenuhi

    ilustrasi dokumen kredit
    ilustrasi dokumen kredit (magnific.com/pvproductions)

    Menurut Donni, di Indonesia, fakta suatu satwa tidak termasuk dalam daftar jenis dilindungi juga tidak serta-merta membuat pemanfaatan dan perdagangannya tanpa aturan. Itu karena, pemanfaatan satwa liar memiliki ketentuan tersendiri.

    Sementara ketika hewan dilalulintaskan antarwilayah, persyaratan karantina juga harus dipenuhi. Apalagi, satwa bukan sekadar barang kiriman. Ada ekosistem dan keberlangsungan populasi yang harus dipikirkan.

    "Karena itu, kami berharap masyarakat tidak mengambil, memperdagangkan, ataupun melalulintaskan satwa secara sembarangan. Kalau memang akan dilalulintaskan, ikuti prosedurnya dan laporkan kepada Karantina,” ujar Donni.

    Donni mengatakan, pengawasan pengiriman satwa bukan semata-mata ditujukan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga mencegah risiko terhadap kesehatan hewan serta menjaga sumber daya hayati.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More