Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Baru Kenal Sebulan, Pemuda di Pringsewu Bawa Kabur Motor Teman Wanita

Bandar Lampung
3 min read
Baru Kenal Sebulan, Pemuda di Pringsewu Bawa Kabur Motor Teman Wanita
CH (19) warga di Pringsewu, Lampung ditangkap polisi karenamembawa kabur sepeda motor milik teman wanitanya lalu dijual COD seharga Rp2,3 juta. (Dok. Polres Pringsewu).
  • CH (19) diduga membawa kabur motor Honda Beat milik SF (14), teman perempuan yang dikenalnya melalui media sosial sekitar sebulan.
  • Usai pulang dari pantai, CH meminjam motor korban untuk mengambil uang di BRI Link, tetapi tidak kembali hingga korban melapor setelah hampir dua pekan.
  • Polisi menangkap CH di Pringsewu; ia mengaku menjual motor secara COD seharga Rp2,3 juta untuk membeli ponsel, sementara kendaraan masih dicari.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Pringsewu, IDN Times - Seorang pemuda berinisial CH (19) di Pringsewu, Lampung baru berkenalan dengan teman perempuan sekitar satu bulan. Pertemanan baru seumur jagung itu ternyata ada udang dibalik batu dilakukan CH.

Pria itu diduga membawa kabur sepeda motor milik teman wanitanya. Motor tersebut kemudian dijual secara cash on delivery (COD) seharga Rp2,3 juta.

CH akhirnya ditangkap polisi saat sedang menonton pertunjukan kesenian kuda kepang di Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Senin (21/9/2026) malam.

  1. 1. Korban berstatus pelajar

    236802671_m.jpg
    Ilustrasi pelajar SMP sedang mengerjakan tugas (123rf.com/photochicken)

    Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto mengatakan penangkapan CH merupakan tindak lanjut laporan seorang pelajar berinisial SF (14), warga Kecamatan Sukoharjo, yang mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 4063 AK.

    “Setelah menerima laporan korban, kami melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan kemudian kami amankan,” kata Iptu Sugiyanto dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Kamis (24/9/2026).

  2. 2. Berkenalan via medsos

    ilustrasi medsos, likes, positive feedback
    ilustrasi medsos, likes, positive feedback (vecteezy.com/wichan yodsawai)

    Kasus tersebut bermula ketika korban mengenal CH melalui media sosial sekitar sebulan sebelum kejadian. Keduanya kemudian sepakat bertemu dan pergi bermain ke pantai di wilayah Kabupaten Tanggamus pada Minggu (28/6/2026).

    Sepulang dari pantai sekitar pukul 18.00 WIB, keduanya mampir untuk minum kopi di kawasan wisata kuliner Maliosewu, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo.

    Saat berada di lokasi tersebut, CH kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengambil uang di BRI Link yang berada tak jauh dari lokasi.

    Namun, CH tak kunjung kembali. Korban juga kesulitan menghubungi pemuda tersebut.

  3. 3. Dua pekan motor tak kunjung kembali

    motor yang terpapar sinar matahari
    ilustrasi motor yang terpapar sinar matahari (pexels.com/Julia Sakelli)

    Korban kemudian menunggu hingga hampir dua pekan. Karena sepeda motor tak juga dikembalikan dan CH tidak menunjukkan iktikad untuk mengembalikannya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

    Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan CH.

    Pemuda tersebut akhirnya ditangkap saat tengah menyaksikan pertunjukan kuda kepang di Pekon Podosari. “Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Sugiyanto.

  4. 4. Dijual COD Rp2,3 juta

    ilustrasi CoD
    ilustrasi CoD (unsplash.com/Defrino Maasy)

    Dalam pemeriksaan, CH mengakui motor tersebut telah dijual secara COD dengan harga Rp2,3 juta. Uang hasil penjualan motor kemudian digunakan untuk membeli ponsel.

    Polisi juga mendalami dugaan aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, CH diduga membawa kabur motor tersebut karena membutuhkan uang untuk membeli ponsel.

    “Dari hasil pemeriksaan sementara, motor tersebut telah dijual oleh tersangka. Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan kendaraan tersebut dan mengembangkan perkara ini,” jelasnya.

  5. 5. Polisi masih cari motor korban

    Ilustrasi investigasi (Arief Rahmat)
    Ilustrasi investigasi (Arief Rahmat)

    CH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Gadingrejo untuk menjalani proses penyidikan.

    Dalam berkas penyidikan perkara, penyidik menjerat CH dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

    Saat ini, polisi masih berupaya menemukan sepeda motor milik korban yang telah dijual oleh tersangka.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More