70 Kura-kura Tanpa Dokumen Disita dalam Mobil Ekspedisi di Bakauheni

Petugas Karantina Lampung dan KSKP Bakauheni menyita 70 kura-kura tanpa dokumen dari mobil ekspedisi menuju Pelabuhan Bakauheni, terdiri atas 56 kura-kura Ambon dan 14 kura-kura pipi putih.
Kura-kura tersebut berasal dari Kotabumi, Lampung Utara, dan rencananya dikirim ke sejumlah daerah di Pulau Jawa tanpa dilaporkan kepada petugas karantina.
Meski bukan satwa dilindungi, pengiriman antarwilayah tetap wajib memenuhi karantina sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019; seluruh kura-kura kini diperiksa dan ditangani lebih lanjut.
Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 70 ekor kura-kura ditemukan dalam 21 paket di mobil boks ekspedisi hendak memasuki Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Puluhan satwa ini dikirim tanpa dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan membenarkan penindakan kasus tersebut. Pengungkapan melibatkan petugas Karantina Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni saat memeriksa muatan terhadap mobil boks.
"Benar, temuannya dini hari kemarin. Dari pemeriksaan 21 paket, petugas menemukan 56 ekor kura-kura Ambon dan 14 ekor kura-kura pipi putih," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).
1. Kura-kura berasal dari Lampung Utara

Barang bukti 70 ekor kura-kura diungkap Karantina Lampung dan personel KSKP Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung). Berdasarkan pemeriksaan awal, Donni mengungkapkan, puluhan kura-kura tersebut berasal dari Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Satwa itu rencananya dikirim ke sejumlah daerah di Pulau Jawa menggunakan jasa ekspedisi.
Namun, pengiriman tersebut tidak dilaporkan kepada petugas karantina. Selain itu, puluhan kura-kura ini juga tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina.
"Atas temuan ini, petugas kemudian menahan seluruh satwa untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut," katanya.
2. Satwa tak dilindungi tetap wajib ikuti aturan

Barang bukti 70 ekor kura-kura diungkap Karantina Lampung dan personel KSKP Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung). Donni melanjutkan, setiap hewan yang dilalulintaskan antarwilayah wajib memenuhi persyaratan karantina. Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen, tetapi juga memastikan hewan yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat dan tidak menjadi sumber penyebaran penyakit.
"Ini juga bagian dari upaya kita bersama dalam menjaga sumber daya hayati dan kelestarian satwa Indonesia, khususnya di wilayah Lampung," ucapnya.
Donni menegaskan, satwa yang tidak termasuk jenis dilindungi berdasarkan ketentuan konservasi nasional bukan berarti dapat bebas dilalulintaskan tanpa aturan. "Bukan berarti bebas dipindahkan tanpa aturan. Ketika satwa dilalulintaskan antarpulau, tetap ada persyaratan karantina yang harus dipenuhi,” tambah dia.
3. Setiap pengiriman satwa wajib dilaporkan

Barang bukti 70 ekor kura-kura diungkap Karantina Lampung dan personel KSKP Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung). Donni menambahkan, masyarakat akan mengirim hewan antarpulau agar melaporkannya terlebih dahulu kepada petugas karantina. Tujuannya, agar pemeriksaan dapat dilakukan sebelum keberangkatan dan seluruh persyaratan dipastikan terpenuhi.
Menurutnya, kewajiban karantina dalam lalu lintas hewan antarwilayah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Untuk saat ini sebanyak 70 kura-kura tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut, dengan memperhatikan kondisi kesehatan serta kesejahteraan satwa," imbuh Donni.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)

















