Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 159 kilogram narkoba jenis ganja gagal diselundupkan dan disita petugas Diresnarkoba Polda Lampung di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah membenarkan ihwal pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika berlangsung di area pelabuhan setempat, Minggu (3/11/2024).
"Benar, anggota menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja 159 kilogram di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni," ujarnya, Kamis (7/11/2024).
