Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

1,1 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Lampung, Nilai Miliaran!

IMG_20250811_151415.jpg
Pengungkapan 1,1 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. (Dok. Bea Cukai Lampung).
Intinya sih...
  • Rokok ilegal diselundupkan di balik tumpukan barang
  • Barang tersebut bernilai Rp1,64 miliar
  • Bea Cukai Lampung berkomitmen untuk memberantas rokok ilegal
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 1,1 juta batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah ditindak dan disita oleh petugas Bea Cukai Lampung di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Bandar lampung, Arif mengatakan, jutaan batang rokok ilegal tersebut berhasil digagalkan dalam upaya pengiriman melalui Pelabuhan Bakauheni. "Aksi ini berhasil dilakukan berkat informasi intelijen yang didapatkan oleh petugas Bea Cukai, total 1,1 juta batang rokok ilegal," ujarnya dikonfirmasi, Senin (11/8/2025).

1. Disembunyikan dibalik tumpukan barang

IMG-20250811-WA0018.jpg
Pengungkapan 1,1 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. (Dok. Bea Cukai Lampung).

Berdasarkan pemeriksaan petugas, Arif mengungkapkan, rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan truk yang rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah Pulau Sumatera. Untuk mengelabui petugas Bea Cukai, pengemudi atau sopir truk tersebut berusaha menyembunyikan rokok ilegal dibalik tumpukan barang-barang lainnya.

"Dari pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke wilayah Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, dimana petugas Bea Cukai menemukan rokok ilegal dari sebuah tempat penyimpanan," ungkapnya.

2. Bernilai Rp1,64 miliar

IMG-20250811-WA0016.jpg
Pengungkapan 1,1 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. (Dok. Bea Cukai Lampung).

Arif melanjutkan, praktik penyelundupan barang ilegal berupa rokok tembakau ini diperkirakan memiliki nilai barang atas penindakan tersebut mencapai Rp1,64 miliar.

"Hasil identifikasi kasus penyelundupan ini memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar," katanya.

3. Komitmen berantas rokok ilegal

IMG_20250811_151906.jpg
Pengungkapan 1,1 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. (Dok. Bea Cukai Lampung).

Arif menyampaikan, seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Lampung untuk penelitian lebih lanjut sesuai dengan peraturan berlaku. Menurutnya, penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Lampung memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung.

Selain itu, upaya ini diharapkan dapat menekan angka peredaran rokok ilegal, meminimalkan dampak buruknya terhadap perekonomian negara, dan melindungi kesehatan masyarakat. "Kami tegaskan petugas Bea Cukai akan terus mengawasi peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Lampung, kami juga minta kerjasama seluruh masyarakat," imbuh dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us