1.019 Kegiatan KampanyePilgub, Bawaslu Lampung: Nihil Pelanggaran

- Paslon gubernur dan wakil gubernur Lampung gelar 1.019 kegiatan kampanye sejak 25 September sampai 23 November 2024.
- Paslon nomor urut 1 lakukan 50 kegiatan, sedangkan paslon nomor urut 2 lakukan 969 kegiatan kampanye.
- Pengawasan kegiatan kampanye paling banyak menggunakan metode pertemuan tatap muka sebanyak 511 kegiatan.
Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung mencatat paslon gubernur dan wakil gubernur Lampung menggelar sebanyak 1.019 kegiatan kampanye sejak 25 September sampai 23 November 2024.
Berdasarkan data diterima IDN Times, paslon nomor urut 1 Arinal Djunaidi dan Sutono melakukan 50 kegiatan kampanye terdiri dari 5 pertemuan terbatas, 29 pertemuan tatap muka, 3 debat publik dan 13 kegiatan lain yang tidak melanggar larangan perundang-undangan.
Sementara paslon nomor urut 2 Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebanyak 969 kegiatan kampanye, meliputi 27 pertemuan terbatas, 482 pertemuan tatap muka, 3 debat publik, 1 rapat umum dan 456 kegiatan lain yang tidak melanggar larangan perundang-undangan.
"Hasil pengawasan kami, nihil tidak ditemukan adanya pelanggaran kegiatan kampanye dilakukan paslon gubernur dan wakil gubernur Lampung," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar dikonfirmasi, Senin (25/11/2024).
1. Pertemuan tatap muka metode kampanye

Iskardo melanjutkan, pengawasan kegiatan kampanye terhadap paslon gubernur dan wakil gubernur Lampung paling banyak menggunakan metode pertemuan tatap muka sebanyak 511 kegiatan.
"Metode kampanye yang paling sedikit dilakukan adalah rapat umum hanya ada satu kali kegiatan," katanya.
2. Catat 83 temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilihan

Berdasarkan data jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, Iskardo menyampaikan, selama tahapan kampanye Pilkada serentak 2024 telah menerima dan menangani sebanyak 83 temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilihan.
Rinciannya, 62 temuan dan laporan yang diregistrasi, 18 temuan diregistrasi, 44 laporan diregistrasi, 5 laporan belum diregistrasi, dan 16 laporan tidak diregistrasi. "Hasil penanganan temuan dan laporan yang dinyatakan pelanggaran sebanyak 28. Mayoritas 9 pelanggaran netralitas ASN dan 15 pelanggaran hukum lainnya," ucapnya.
3. Jajaran Panwaslu himpun 39 temuan dan laporan

Iskardo menambahkan, jajaran Panwaslu kecamatan se-Provinsi Lampung menerima dan menangani sebanyak 39 temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilihan.
"Dari temuan pelanggaran pemilihan Panwaslu sudah ada 31 perkara yang diregistrasi," katanya.