Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Stigma Sekolah Favorit Hambat PPDB Lampung, Komnas PA: Ada 22 Laporan

Ilustrasi pelaksanaan PPDB (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Intinya sih...
  • Proses PPDB di Lampung menuai berbagai persoalan, termasuk ketidaksesuaian data Kartu Keluarga dengan ijazah dan nama orang tua peserta.
  • Sistem zonasi bertujuan memastikan masyarakat bisa sekolah, tetapi jumlah sekolah dan fasilitas yang tidak merata membuat sebagian masyarakat masih ingin masuk ke sekolah favorit.
  • Komnas PA Bandar Lampung mencatat 22 laporan pengaduan terkait PPDB tingkat SMA dan SMP, termasuk kasus pengubahan nilai raport siswa untuk bersaing masuk ke sekolah favorit.

Bandar Lampung, IDN Times - Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Lampung diwarnai berbagai persoalan membuat upaya pemerataan sekolah lewat sistem zonasi tak berjalan sesuai ketentuannya. Berdasarkan catatan Ombudsman RI Perwakilan Lampung, menerima delapan laporan pengaduan. Rinciannya tujuh laporan dari SMA dan satu laporan dari SMP.

Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, mayoritas aduan tersebut terkait ketidaksesuaian data Kartu Keluarga dengan ijazah dan nama orang tua peserta sehingga menyebabkan penolakan dalam sistem.

“Kalau saya melihatnya tidak dalam konteks kecurangan, memang permasalahannnya cukup kompleks kalau bicara PPDB. Tidak bisa hanya menyalahkan satu pihak, misal sekolah gitu. Karena orang tua, termasuk pemerintah juga punya tanggung jawab bagaimana kemudian pemerataan atau mekanisme lain supaya daerah-daerah yang jauh dari zona bisa tetap sekolah,” kata Nur Rakhman Yusuf kepada IDN Times Sabtu (13/7/2024).

1. Sistem zonasi seharusnya memastikan semua masyarakat bisa sekolah

Ilustrasi siswa belajar di sekolah (Dokumen pribadi)

Nur Rakhman Yusuf menjelaskan, sistem zonasi pada intinya memastikan masyarakat bisa sekolah. Namun, tidak meratanya jumlah sekolah serta fasilitas tidak sama membuat sebagian masyarakat masih berkeinginan terutama SMA untuk masuk ke sekolah yang dianggap favorit atau unggulan.

“Mekanisme PPDB sebenarnya menghilangkan stigma sekolah favorit atau unggulan, jadi semua sekolah dianggap sama. Tapi dalam praktiknya ada sekolah bertaraf internasional fasilitasnya lengkap, jadi beda dengan sekolah lain. Pada akhirnya yang katanya sekolah sama kan ya gak juga karena stigma sekolah favorit masih ada. Itu yang kemudian masih menjadikan beberapa orang tua berkeinginan untuk memasukkan di sekolah tertentu,” jelasnya.

2. Perlu ada aturan jelas terkait sistem zonasi

Ilustrasi dan verifikasi PPDB

Menurut Nur Rahman Yusuf, persoalan tersebut harus menjadi perhatian karena semakin tinggi jenjang pendidikan, akses pendidikan semakin jauh. Sehingga ruang untuk melakukan kecurangan atau mensiasati aturan supaya bisa masuk sekolah diinginkan semakin terbuka lebar.

“Banyak cara akhirnya untuk mensiasati aturan. Saya bilang kalau masih seperti ini, tahun depan pun mau dibentuk satgas juga Ketika supply and demand gak imbang, akan ada upaya-upaya mensiasasti itu. Mereka akan melakukan berbagai cara supaya bisa masuk ke sekolah tersebut. Sejak awal perlu ada turunan lebih jelas terkait mekanisme PPDB. Sehingga bukan semata jarak, zonasi kan wilayah jadi itu yang harus dirumuskan kembali karena akhirnya orang cari kontrakan dekat sekolah,” ujarnya.

3. Mayoritas pengaduan PPDB tentang kesulitan mendaftar sistem zonasi

Ilustrasi pendaftaran dan verifikasi PPDB (Pexels.com/Junior Developer)

Berdasarkan catatan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandar Lampung, ada 22 laporan pengaduan resmi tercatat jelas identitas pengadu dan kronologi pengaduan. Menurut keterangan Ketua Komnas PA Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa, 22 laporan tersebut terdiri dari 17 laporan PPDB Tingkat SMA dan 5 laporan Tingkat SMP di Bandar Lampung.

Rinciannya, untuk tingkat SMA terdapat 6 laporan terkait informasi atau aplikasi PPDB, 2 laporan terkait jalur prestasi akademik, 3 laporan terkait sistem zonasi, 1 laporan terkait afirmasi billing dan 5 laporan terkait jalur prestasi non akademik (olahraga). Sedangkan 5 rincian laporan di tingkat SMP di antaranya, 1 laporan terkait informasi atau aplikasi PPDB, 2 laporan terkait jalur prestasi akademik, 1 laporan terkait afirmasi dan billing serta 1 laporan terkait sistem zonasi. 

4. Laporan kasus paling mencuat tahun ini terkait prestasi akademik

Ilustrasi PPDB (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Apriliandi mengatakan, berdasarkan pengaduan diterima tahun ini kasus paling mencuat adalah jalur prestasi akademik yaitu tentang pengubahan nilai raport siswa oleh salah satu SMPN di Bandar Lampung yang melibatkan beberapa siswa di sekolah tersebut.

"Mereka melakukan demi untuk dapat bersaing ke salah satu sekolah unggulan favorit di Bandar Lampung. Di mana kami menerima pengaduan masyarakat dan menemukan bahwa nilai rapot dan surat keterangan nilai peringkat paralel sekolah yang dikeluarkan oleh kepala sekolahnya tidak singkron, hal ini lah yang menyebabkan orang tua dari siswa melaporkan pada kami," bebernya kepada IDN Times, Sabtu (13/7/2024). 

Sementara itu, terkait laporan jalur prestasi non akademik (olahraga) oarang tua melakukan protes karena anaknya tidak diterima dari jalur prestasi olahraga, sementara berdasarkan data dari salah satu sekolah unggulan  di Bandar Lampung  data prestasi anak tersebut diragukan.

“Foto pas dapat medali tidak ada, jadi ada indikasi pemalsuan piagam.Ini perlu jadi perhatian serius dinas Pendidikan agar menggelar validasi dengan cara menghadirkan langsung calon peserta untuk menunjukkan bukti prestasinya,” terangnya.

5. Komnas PA Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan PPDB sampai 19 Juli 2024

Komnas PA Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan PPDB sampai 19 Juli 2024. (Dok Komnas PA Bandar Lampung).

Menurut Apriliandi, atas pengaduan tersebut pihaknya telah melakukan penanganan berupa pemberian saran dan masukkan (konsultasi) serta memberikan semangat kepada para pelapor untuk terus semangat belajar mengejar cita-cita yang diinginkan. 

"Kami melakukan  pemantauan, pengamatan dan pengumpulan data serta kesaksian pengadu yang langsung kami komunikasikan pastikan kebenarannya dengan sekolah asal, sekolah dituju serta pihak terkait lainnya agar memastikan keadilan (objektivitas), transparasi, akuntabel dan non-deskriminasi sehingga anak-anak yang pantas lebih memiliki hak dapat di kedapankan dan terlindungi sesuai petunjuk teknis yang di gariskan," jelasnya.

Lebih lanjut Apriliandi mengatakan, jelang MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) pekan depan, Senin 15 Juli 2024, Komnas PA Bandar Lampung akan tetap memantau dan membuka posko pengaduan PPDB sampai tanggal 19 Juli 2024.

"Guna memvalidasi bahwa PPDB tahun ini berjalan secara adil, transparan, akuntable serta mengedepankan hak anak tanpa deskriminatif dalam memperoleh haknya dalam mengakses pendidikan yang layak sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku," terangnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Silviana
Martin Tobing
Silviana
EditorSilviana
Follow Us