Tiga Cara Pembayaran Tilang Elektronik, Gak Perlu Bingung!

Apakah berbeda dari pembayaran tilang konvensional?

Bandar Lampung, IDN Times - Kemajuan teknologi dan informasi saat ini, pengendara melanggar lalu lintas dapat menerima tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Tilang itu konsepnya tidak konvensional ada polisi lalu lintas menyetop kendaraan pengendara lalu memberikan surat tilang. Tapi berdasarkan data center dan kamera CCTV terpasang di berbagai titik ruas jalan.

Nah, kalau kamu terbukti melanggar lalu lintas dan menerima tilang elektronik bagaimana cara membayarnya? Apakah berbeda dari pembayaran tilang konvensional? Berikut IDN Times rangkum tiga cara pembayaran tilang elektronik dilansir dari auto2000.co.id.

Baca Juga: Rekomendasi Mobil Keluarga Murah, Irit, dan Nyaman Toyota

Jenis pelanggaran dapat dideteksi

Tiga Cara Pembayaran Tilang Elektronik, Gak Perlu Bingung!Ilustrasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Beberapa bentuk pelanggaran lalu lintas dapat dideteksi oleh sistem tilang elektronik adalah sebagai berikut ini:

  • Pelanggaran traffic light
  • Pelanggaran marka jalan
  • Pelanggaran ganjil-genap
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan
  • Menggunakan ponsel saat mengemudi
  • Pelanggaran batas kecepatan
  • Berkendara melawan arus
  • Tidak menggunakan helm
  • Pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu
  • Pelanggaran keabsahan STNK.

Cara kerja tilang elektronik

Tiga Cara Pembayaran Tilang Elektronik, Gak Perlu Bingung!(Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE) IDN Times/Istimewa

Semua jenis kendaraan roda dua atau roda empat yang melanggar peraturan, maka kamera pemantau akan menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Penerapan ETLE ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

JIka kedapatan melanggar salah satu atau beberapa peraturan di atas, kamu akan mendapatkan surat konfirmasi berisi bukti pelanggaran. Selanjutnya pelanggar harus mengkonfirmasi jika benar telah melakukan pelanggaran.

Hal ini bisa dilakukan melalui situs atau aplikasi ETLE. Jika sudah, maka akan ada surat tilang yang dikirim. kamu wajib melunasi biaya tilang. Untuk membayar surat tilang ini, ada beberapa hal bisa dilakukan.

Tiga cara pembayaran tilang elektronik

Tiga Cara Pembayaran Tilang Elektronik, Gak Perlu Bingung!unsplash.com/CardMapr

1. Membayar Langsung Ke teller bank yang ditunjuk

  • Ambil nomor antrean transaksi teller dan isi slip setoran
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan
  • Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  • Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk.
  • Validasi transaksi akan dilakukan.
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

2. Membayar melalui situs tilang.kejaksaan.go.id

  • Kunjungi situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/.
  • Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik “Cari”.
  • Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
  • Klik tombol “Bayar”.
  • Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih

3. Membayar melalui transfer ke bank yang ditentukan

  • Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda.
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
  • Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

Itulah beberapa cara untuk membayarkan tilang online yang bisa kamu lakukan. Untuk itu saat berkendara diharapkan kamu mematuhi peraturan lalu lintas ya, biar tak terkena tilang elektronik.

Baca Juga: AC Mobil Boleh Menyala Saat Parkir? Simak Penjelasan Ini

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya