Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Waspada Pelaku Pencurian Berkedok Pelayat, Incar Barang di Rumah

Bandar Lampung
Waspada Pelaku Pencurian Berkedok Pelayat, Incar Barang di Rumah
ilustrasi berduka (pexels.com/Pavel Danilyuk)
  • Pelaku pencurian pura-pura takziah di rumah warga, berhasil mencuri dua ponsel saat korban tertidur.
  • Korban melacak ponsel yang hilang melalui fitur pencarian lokasi Gmail dan berhasil bersama polisi menangkap pelaku.
  • Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Pelaku pencurian kerap menggunakan berbagai modus demi melancarkan aksi. Satu contoh modus pencurian dilakukan pelaku kejahatan terjadi di Bandar Lampung.

Pelaku modus pura-pura hadir sebagai tamu undangan menghadiri takziah di rumah salah satu warga. Modus itu membuat korban kehilangan dua unit ponsel.

  1. 1. Curi dua ponsel

    pexels.com/thomas vanhaecht
    pexels.com/thomas vanhaecht

    Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra mengungkapkan, pelaku berinisial RP (23), warga Kedamaian, Tanjung Karang Timur nekat mencuri dua unit ponsel milik korban yang sedang melaksanakan takziah di Jalan Ikan Nila, Bumi Waras, Bandar Lampung, Rabu (5/2/2025). Saat itu pelaku modusnya sebagai tamu undangan.

    "Pelaku memanfaatkan situasi saat korban tertidur. Pelaku melihat ada dua ponsel di samping korban yang tertidur, lalu mengambilnya dan melarikan diri," jelasnya, Minggu (9/2/2025).

  2. 2. Pelaku terlacak berkat fitur pencarian lokasi

    ilustrasi peta (pexels.com/Pixabay)
    ilustrasi peta (pexels.com/Pixabay)

    Dhedi mengatakan, korban baru menyadari kehilangan ponselnya saat terbangun dan langsung berusaha melacaknya melalui fitur pencarian lokasi Gmail. Setelah mengetahui titik lokasi, korban bersama polisi berhasil mengamankan RP di rumahnya, Kamis (6/2/2025).

    Polisi menyita dua unit ponsel milik korban, yaitu Samsung Galaxy A23 dan A03S. Saat ini, RP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolsek Teluk Betung Selatan.

    Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. "Jangan mudah percaya dengan orang asing yang datang, apalagi dalam kondisi berduka. Pastikan barang berharga selalu dalam pengawasan," ujar kapolsek.

  3. 3. Apresiasi respons cepat korban

    https://pixabay.com/Fotorech
    https://pixabay.com/Fotorech

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengapresiasi respons cepat korban dalam melaporkan kejadian ini.

    "Kesigapan korban dalam melacak ponsel sangat membantu proses penangkapan. Kami harap masyarakat segera melapor jika mengalami kejadian serupa," katanya.

    Ia juga meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama di tempat umum atau saat ada banyak orang. "Kejahatan bisa terjadi kapan saja. Pastikan selalu ada yang mengawasi barang berharga agar tidak menjadi sasaran pelaku kriminal," ujarnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More