Warga Lampung Diimbau Waspada Penipuan Modus Pemberian Dana Hibah

- Pemprov Lampung mengimbau masyarakat waspada terhadap modus penipuan pencatutan nama pejabat
- Sekdaprov Fahrizal menegaskan tidak pernah menjanjikan atau berkomunikasi terkait penyaluran dana hibah Pemprov Lampung
- Masyarakat diminta bijak dalam merespon informasi, dan proses penyaluran dana hibah memiliki mekanisme yang telah diatur
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengimbau dan meminta masyarakat mewaspadai modus penipuan pencatutan nama-nama pejabat di lingkungan pemerintahan provinsi setempat.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, upaya-upaya penipuan modus penyaluran dana hibah rumah ibadah dan bantuan sosial lainnya belakangan acapkali terjadi.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak percaya dengan tawaran-tawaran yang tidak masuk akal, terkait penyaluran dana hibah dan bantuan lainnya mengatasnamakan pejabat Pemprov Lampung tanpa mekanisme yang telah diatur," ujarnya, Kamis (30/5/2024).
1. Modus mengaku sebagai Sekdaprov atas perintah gubernur

Dalam modus upaya penipuan tersebut, Fahrizal menyampaikan, pelaku mengaku sebagai Sekdaprov atas perintah gubernur, menghubungi pengurus masjid dan menjanjikan akan memberi bantuan dana hibah atau bantuan sosial lainnya.
Ia menegaskan, dirinya maupun gubernur tidak pernah menjanjikan atau berkomunikasi dengan siapapun terkait penyaluran dana hibah Pemprov Lampung.
"Secara langsung hal semacam ini jelas penipuan, dikarenakan hibah dana tanpa melalui jalur mekanisme telah ditentukan," ucapnya.
2. Minta masyarakat bijak serap informasi

Seiring dengan ini, Fahrizal meminta dan menyarankan agar masyarakat tidak terburu-buru memberikan respons dan lebih bijak dalam merespon informasi diterima. Terlebih, pelaku dalam modus ini meminta imbalan dengan balasan iming-iming tertentu.
"Pastikan setiap kebenaran informasi diterima dari sumber terpercaya, jangan dikarenakan dijanjikan sesuatu sampai rela mengorbankan materi diminta pelaku," jelasnya.
3. Pemberian dana hibah melalui pengajuan proposal

Kepala Biro Kesra Setdaprov Lampung, Yulia Mega Ria menambahkan, Pemprov Lampung memiliki mekanisme tertentu dalam pemberian dan penyaluran dana hibah. Salah satunya yaitu melalui proposal bantuan hibah dikirim kepada Gubernur Lampung.
Proposal itu kemudian diteruskan kepada Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) pada 1 tahun sebelumnya. Kemudian setelah proposal diverifikasi, maka proses selanjutnya adalah memproses proposal pencairan.
"Terkait transfer dana, ini hanya akan dilakukan langsung ke rekening Bank Lampung atas nama rumah ibadah," tandas.



















