Pringsewu, IDN Times - Polisi membongkar praktik budidaya tanaman ganja di sebuah rumah di Pekon Sukoharjo I, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Barang bukti disita ganja siap pakai, puluhan batang ganja kering, hingga media tanaman ganja.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja ini meringkus tersangka Wanadri Priyogo alias WN (47) warga Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
"Kami berhasil mengungkap ini berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, operasi yang dilakukan WN ini cukup tersembunyi. Jadi WN selain menanam ganja di rumahnya, dia juga mendapatkan stok ganja dari jaringan Aceh," ujar Kapolres Pringsewu, AKBP Mochammad Yunnus Saputra saat konferensi pers, Selasa (11/2/2025).
