Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga di Pringsewu Sulap Rumah jadi Lokasi Budidaya Tanaman Ganja
Konferensi pers pengungkapan praktik budidaya tanaman ganja di Kabupaten Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).
  • Polisi membongkar praktik budidaya ganja di rumah di Pringsewu
  • Tersangka WN ditangkap dengan barang bukti 92 batang ganja kering dan 9 Kg paket ganja lainnya
  • WN terlibat jaringan Aceh, mengakui mendapatkan stok ganja dari sana dan telah menjualnya sejak 2017
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Pringsewu, IDN Times - Polisi membongkar praktik budidaya tanaman ganja di sebuah rumah di Pekon Sukoharjo I, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Barang bukti disita ganja siap pakai, puluhan batang ganja kering, hingga media tanaman ganja.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja ini meringkus tersangka Wanadri Priyogo alias WN (47) warga Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

"Kami berhasil mengungkap ini berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, operasi yang dilakukan WN ini cukup tersembunyi. Jadi WN selain menanam ganja di rumahnya, dia juga mendapatkan stok ganja dari jaringan Aceh," ujar Kapolres Pringsewu, AKBP Mochammad Yunnus Saputra saat konferensi pers, Selasa (11/2/2025).

1. Barang bukti ditemukan di dua rumah

Konferensi pers pengungkapan praktik budidaya tanaman ganja di Kabupaten Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Yunnus menjelaskan, berdasarkan serangkaian kegiatan penyelidikan, petugas meringkus tersangka WN di sebuah rumah beralamatkan di Pekon Sukoharjo I, Sukoharjo, Pringsewu, Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Dari penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, 1 toples kaca daun ganja kering, 2 plastik daun ganja kering, 1 plastik biji ganja, 1 toples kaleng daun ganja kering, 2 alat hisap, 2 plastik media tanam, 2 media tanam bertuliskan agropin, 1 timbangan digital, 1 unit handphone, dan 1 pucuk senpi hingga sejumlah butir amunisi. 

"Dari interogasi, tersangka mengaku masih memiliki barang bukti yang disimpan di sebuah rumah lainnya di Rajabasa, Bandar Lampung. Kemudian setelah dilakukan tindakan penggeledahan, kembali ditemukan 9 Kg paket ganja," ungkap Kapolres.

2. Ikut terlibat jaringan ganja asal Aceh

Konferensi pers pengungkapan praktik budidaya tanaman ganja di Kabupaten Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Hasil penyelidikan, Yunnus mengungkapkan tersangka WN turut terlibat dan aktif menerima suplai narkoba jenis ganja dari jaringan asal Provinsi Aceh. Menurutnya, barang bukti 9 Kg ganja tersebut merupakan disisa dari 76 Kg kirim asal Aceh.

Puluhan kilogram ganja ini disebut milik inisial BN yang diterima WN di Jalan Soekarno-Hatta tepat di depan Wisma Haji Bandar Lampung, Senin (6/1/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.

"Hasil pemeriksaan kami, tersangka ini mengaku telah mengirimkan dan menjual barang tersebut atas perintah BN beberapa kali, baik ke luar maupun di dalam Provinsi Lampung," tegasnya.

3. Budidaya ganja sejak 2017

Konferensi pers pengungkapan praktik budidaya tanaman ganja di Kabupaten Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Atas keterlibatannya dalam jaringan ganjal asal Aceh ini, Yunnus menyebutkan, tersangka WN telah memperoleh keuntungan dari barang bukti 76 Kg tersebut mencapai Rp22,6 juta. Sementara praktik budidaya tanaman ganja ini telah dilakoninya sejak 2017.

Hasil budaya ganja ini diolah tersangka untuk dijual dalam skala kecil, mulai dari produksi ganja kering siap hisap hingga olahan minyak ganja. Hasil produksi ini dijajakan melalui media sosial (Medsos).

"Dalam perkara ini, tersangka WN disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal pidana mati dan atau penjara minimal 20 tahun," kata kapolres.

Editorial Team

Related Article