- Tagihan di bawah Rp150 ribu dibebaskan sepenuhnya.
- Tagihan Rp150 ribu–Rp300 ribu dapat potongan 50 persen.
- Tagihan Rp300 ribu–Rp500 ribu diskon 30 persen.
Warga Bandar Lampung Bebas Denda PBB hingga 31 Desember 2025

- Warga Bandar Lampung bisa bayar PBB tanpa denda hingga 31 Desember 2025
- Ada diskon PBB, tagihan di bawah Rp150 ribu dibebaskan, Rp150 ribu–Rp300 ribu potongan 50%, dan Rp300 ribu–Rp500 ribu diskon 30%
- Pembayaran PBB bisa dilakukan offline di bank atau online lewat Tokopedia, Blibli, Alfamart, dan Indomaret
Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan kebijakan bebas denda untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Bapenda Bandar Lampung, Desti Mega Putri mengatakan, meski sudah jatuh tempo yang tertera di SPPT berakhir pada 31 Agustus 2025 masyarakat masih tidak kena denda. "Masyarakat Kota Bandar Lampung masih bisa bayar tanpa kena denda sampai 31 Desember 2025," katanya, Sabtu (13/9/2025).
1. Bisa dimanfaatkan

Desti menyampaikan, adanya kebijakan ini bisa dimanfaatkan warga untuk melunasi kewajiban pajaknya.
“Sistem sudah kita atur agar tidak muncul denda sampai akhir Desember. Petugas di UPT maupun MPP juga sudah tahu aturan ini,” ujarnya.
2. Ada diskon PBB juga

Selain bebas denda, Pemkot juga kasih keringanan pembayaran berupa diskon. Skemanya begini:
3. Bisa bayar offline maupun online

Desti menambahkan, masyarakat bisa bayar PBB lewat banyak pilihan. Mulai dari teller Bank Lampung, petugas UPT, hingga online lewat Tokopedia, Blibli, atau langsung di minimarket seperti Alfamart dan Indomaret.
“Jadi jangan tunggu sampai lewat tahun. Manfaatkan kesempatan bebas denda ini buat lunasi PBB sebelum 31 Desember 2025,” tuturnya.