- Rp151 ribu–Rp300 ribu: diskon 50 persen
- Rp301 ribu–Rp500 ribu: diskon 30 persen
Hore! Warga Bandar Lampung Bebas Denda PBB hingga Akhir 2025

- Program pembebasan dan diskon tagihan PBB hingga akhir 2025
- Layanan di Mall Pelayanan Publik untuk mencetak ulang atau mendapatkan salinan SPPT
- Harapan Pemkot agar warga tetap membayar PBB tepat waktu
Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan tidak akan menerapkan denda keterlambatan bagi warga yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga akhir 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, mengatakan kebijakan bebas denda ini merupakan instruksi langsung Wali Kota Eva Dwiana untuk meringankan beban masyarakat.
“Biasanya dalam SPPT PBB tertera batas pembayaran sampai 31 Agustus. Tapi untuk tahun ini, kalau lewat dari Agustus tidak dikenakan denda. Sampai akhir tahun tetap bebas denda,” katanya, Rabu (20/8/2025).
1. Program pembebasan dan diskon tagihan

Selain bebas denda, Desti membeberkan pemkot juga membebaskan pembayaran PBB dengan nilai tagihan di bawah Rp150 ribu. Sementara itu, bagi warga dengan tagihan menengah, pemkot memberikan diskon
“Diskon ini berlaku untuk satu Nilai Objek Pajak (NOP),” tambah Desti.
2. Layanan di Mall Pelayanan Publik

Bagi warga yang belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Bapenda membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Masyarakat cukup membawa Nomor Objek Pajak (NOP) untuk mencetak ulang atau mendapatkan salinan.
“Kalau belum menerima SPPT, tinggal bawa NOP ke MPP. Petugas siap membantu,” ujarnya.
3. Harapan

Meski ada relaksasi hingga akhir tahun, Pemkot tetap mengimbau warga membayar PBB tepat waktu.
“Kami berharap masyarakat tidak menunggu jatuh tempo. Semakin cepat dibayarkan, semakin cepat juga pemerintah merealisasikan pembangunan,” tutur Desti.