Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah resmi mencabut aturan investasi industri minuman keras (Miras). Itu tercantum dalam lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Pembatalan itu disampaikan langsung Presiden Joko Widodo Selasa (2/3/2021), setelah menerima berbagai saran masukan dari berbagai kalangan.
Awalnya, meski hanya diberlakukan di empat daerah yaitu, Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara. Pemerintah berdalih Perpres itu bisa membuka dan menumbuhkan tenaga kerja baru, meningkatkan peluang UMKM untuk berkembang, dan pengendalian minuman beralkohol secara ilegal atau diam-diam.
Selain itu, pemerintah juga tak menampik bila Perpres tentang investasi Miras bisa menambah pemasukan bagi negara. Lalu bagaimana dengan penjualan Miras di Lampung pasca pembatalan Perpres tersebut? Serta bagaimana respons penjual miras bertahan demi dapur tetap ngebul selama pandemik? Berikut IDN Times rangkum ulasannya.