Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Viral Massa Serang Polisi di Lampung Tengah, 4 Pelaku Ditangkap!

Polres Lampung Tengah meringkus empat terduga pelaku penghadangan dan penyerangan aparat, (Dok. Polres Lampung Tengah).
Polres Lampung Tengah meringkus empat terduga pelaku penghadangan dan penyerangan aparat, (Dok. Polres Lampung Tengah).

Lampung Tengah, IDN Times - Polres Lampung Tengah meringkus empat terduga pelaku pengadangan dan penyerangan polisi. Polisi diadang dan diserang kala mengamankan bandar sabu-sabu di Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi, Kabupaten Lampung Tengah.

Keempat pelaku inisial JL (49), AA (33), AS (39), dan seseorang IE (30) menyerahkan diri diantar para tokoh masyarakat ke Mapolres Lampung Tengah.

"Para pelaku diamankan atas tindakan penghadangan dan penyerangan ini, diduga telah memprovokasi warga untuk menghalangi kegiatan anggota Satres Narkoba kami," ujar Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (7/12/2022).

1. Satu bandar sempat dibawa massa kembali diamankan

Polres Lampung Tengah total telah mengamankan 24 orang terduga pelaku pembakaran, pengrusakan, dan penjarahan aset milik PT. Gunung Aji Jaya (GAJ). (Dok. Polres Lampung Tengah).
Polres Lampung Tengah total telah mengamankan 24 orang terduga pelaku pembakaran, pengrusakan, dan penjarahan aset milik PT. Gunung Aji Jaya (GAJ). (Dok. Polres Lampung Tengah).

Lebih lanjut Doffie mengungkapkan, tim gabungan Tim Tekab 308 Presisi, Sat Resnarkoba, dan Sat Samapta Polres Lampung Tengah kembali berhasil meringkus satu bandar sempat melarikan diri inisal HS, yang sempat dibebaskan massa.

Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil dari penyusunan strategi untuk kembali menangkap orang-orang menjadi target operasi (TO) kepolisian.

"Sementara untuk pelaku narkotika inisial T masih dalam pengejaran petugas,” ungkap kapolres.

2. Para tersangka diancam hukuman pidana

Polres Lampung Tengah meringkus empat terduga pelaku penghadangan dan penyerangan aparat, (Dok. Polres Lampung Tengah).
Polres Lampung Tengah meringkus empat terduga pelaku penghadangan dan penyerangan aparat, (Dok. Polres Lampung Tengah).

Dari tangan para pelaku, Doffie mengungkapkan, petugas kepolisian berhasil menyita barang-bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis golok,1 batang kayu, dan bongkahan batu. Kemudian 4 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 0,58 gram, 2 plastik klip bening berisi sisa sabu-sabu sisa pakai seberat 0,15 gram, 1 set alat hisap alias bong, serta 1 pipa kaca (pirek).

Sementara jumlah tersangka telah diamankan yakni 7 orang, dengan rincian 4 tersangka JL (49), AA (33), AS (39) dan IE (43). Keempat warga Terbanggi Besar tersebut dijerat dengan Pasal 160 KUHPidana atau Pasal 211, 212, 214 KUHPidana atau 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Sedangkan 3 pelaku YS, HS, HER dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas kapolres.

3. Imbau pelaku segera menyerahkan diri

Polres Lampung Tengah meringkus empat terduga pelaku penghadangan dan penyerangan aparat, (Dok. Polres Lampung Tengah).
Polres Lampung Tengah meringkus empat terduga pelaku penghadangan dan penyerangan aparat, (Dok. Polres Lampung Tengah).

Doffie menambahkan, kepada para pelaku masih berkeliaran diimbau agar segera menyerahkan diri, apabila tidak mau dilakukan tindakan tegas. Ia turut menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.

“Dalam proses penyidikan, petugas tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun juga. Penyidik bekerja secara profesional dan proposional,” tegas Kapolres.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us