Tulang Bawang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Menggala memvonis seorang paman di Penawar Rejo, Unit 1 Tulang Bawang bernama Paidi (50) hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Paidi dinyatakan terbukti memperkosa anak di bawah umur berinisial ML (16), notabene masih memiliki hubungan darah. Kasus itu diketahui sempat viral di media sosial (medsos) Instagram, TikTok, Twitter hingga Facebook.
Seperti video diunggah melalui akun Instagram @billaaptry, mengaku sebagai anak terdakwa Paidi membeberkan kronologi versi keluarga. Menurutnya, ia membantah tudingan perkosaan telah dilakukan sang ayahnya dan menyebut perkara ini sebagai adalah fitnah ditudingkan korban dan keluarganya.
Terlebih selama proses perjalanan perkara, telah terjadi perdamaian dan permintaan maaf dari keluarga korban. "Selanjutnya terjadi lagi perdamaian yang kedua. Upaya perdamaian itu dilakukan oleh pengacara kami yang pertama. Ibu dan kakak Ml menandatangani surat perdamaian itu terlebih dahulu," tulisnya.