Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov Lampung) resmi memberlakukan aturan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021, tentang protokol kesehatan (prokes) perjalanan internasional pada masa pandemik COVID-19.
Kebijakan tersebut merupakan upaya menangkal masuknya virus COVID-19 varian Omicron dari
sejumlah negara yang notabene telah terkonfirmasi terhadap transmisi varian baru COVID-19 atau disebut SARS-CoV-2 B.1.1.529 tersebut.
Dalam penerapannya, Warga Negara Asing (WNA) dengan riwayat perjalanan atau tinggal dari 11 negara meliput Afrika Selatan, Botswana, Hongkong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswarini, dan Lesotho resmi dilarang masuk Indonesia, termasuk Provinsi Lampung.
Lalu bagaimana dengan WNI melakukan perjalanan dari ke-11 negara tersebut? Mereka harus melakukan swab RT-PCR ulang saat kedatangan dan wajib melaksanakan karantina selama 14×24 jam atau 14 hari.