Bandar Lampung, IDN Times -Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali mengeluarkan Surat Edaran memperpanjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dalam jaringan (daring).
Surat edaran tertuang dalam nomor surat 420/ 475 II.01/2021 itu menyatakan, pelaksanaan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) secara daring diperpanjang sampai dengan 10 Juli 2021.
