Ilustrasi sekolah tatap muka di sekolah (IDN Times/Silviana)
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Lampung Selatan, M Sefri Masdian menuturkan, terkait teknis pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka secara terbatas tidak jauh berbeda dengan Surat Edaran sebelumnya untuk perpanjangan lanjutan. “Teknisnya masih sama dengan Surat Edaran Bupati Lampung Selatan sebelumnya. Hanya saja dalam Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2021 terdapat perbedaan pada poin 5. Ada penekanan khusus,” ujarnya, Sabtu (4/11/2021).
Dalam poin 5 Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 27 Tahun 2021 imbuhnya berisi imbauan tentang PTM terbatas pada masa Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Pihak sekolah diminta melakukan pembagian rapor semester satu agar dilaksanakan pada bulan Januari tahun 2022.
Kemudian, meniadakan seni budaya dan olahraga di lingkungan sekolah 24 Desember 2021- 2 Januari tahun 2022.Dalam Surat Edaran Bupati itu disebutkan, perpanjangan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas masa transisi dilaksanakan 1 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Pihak sekolah juga diminta tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Natal dan Tahun Baru. Lalu melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima yang ada di lingkungan sekolah agar tetap menjaga jarak,” kata Sefri.