Bandar Lampung, IDN Times – Tujuh tahun berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) pelarian Syamsul Arifin akhirnya berakhir. Mantan ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung ini dicokok Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung saat berbelanja bersama istrinya di Plaza Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2020) malam.
Direktur Reskrimus Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro melalui Pejabat Sementara (PS) Kasubdit V Cyber Crime, Kompol Rahmad Mardian, mengatakan, penangkapan tersangka buah penyidikan selama tujuh hari. Diketahui, DPO itu selama pelariannya selalu berpindah-pindah lokasi.
“Berdasarkan tim IT posisi DPO berpindah pindah dari Jakarta-Lampung. Hingga akhirnya 18 September yang bersangkutan kami ketahui ada di Bandar Lampung. Setelah kami cek melalui peralatan yang kami miliki yang bersangkutan ternyata sudah di Jakarta pada Jumat sore," terang Rahmad.