ilustrasi kesepakatan (unsplash.com/Radission US)
Direktur Utama PGN, Arief K. Risdianto menjelaskan, tujuh dokumen kesepakatan tersebut terdiri atas tiga Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG), amandemen PJBG, serta tiga LNG Sales and Purchase Agreement (SPA). Kesepakatan ini merupakan bagian dari langkah strategis PGN dalam memperkuat diversifikasi sumber pasokan sekaligus menjaga kesinambungan portofolio gas bumi untuk kebutuhan jangka menengah dan panjang.
Adapun tiga PJBG ditandatangani dengan EMP Bentu, Medco Sakakemang B.V., dan PEP Sengeti. Sementara itu, amandemen PJBG dilakukan dengan Medco South Sumatera (Medco SS) sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kerja sama pasokan gas bumi yang telah berjalan.
PJBG dengan EMP Bentu sebesar hingga sekitar 4 BBTUD, Medco Sakakemang B.V. mencakup volume hingga sekitar 38 BBTUD mulai tahun 2027, dan PEP Sengeti mencakup volume pasokan hingga sekitar 5,7 MMSCFD mulai tahun 2028.
Sementara itu, Amandemen III PJBG Medco SS mencakup volume sebesar 15 BBTUD. Masing-masing kesepakatan memiliki karakteristik volume dan periode penyaluran sesuai dengan ketentuan serta kesepakatan komersial para pihak.