Penyalahgunaan Solar 8.400 Liter di Katibung Terungkap, Tiga Tersangka

Polres Lampung Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan solar bersubsidi di Katibung, dengan temuan 240 jeriken berisi sekitar 8.400 liter dari dua truk Hino.
Polisi menyita dua truk, pikap Suzuki Carry, mesin penyedot, dan uang tunai Rp4,436 juta yang diduga terkait aktivitas pengangkutan solar bersubsidi.
Dari delapan orang yang diamankan, tiga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman maksimal enam tahun penjara serta denda Rp60 miliar.
Lampung Selatan, IDN Times - Polres Lampung Selatan mengungkap penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Selasa (27/10/2026) dini hari.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan 240 jeriken berisi sekitar 8.400 liter solar subsidi. BBM itu berasal dari dua unit truk Hino warna hijau.
Selain BBM dan dua truk tersebut, polisi menyita satu unit mobil pikap Suzuki Carry berwarna putih bernomor polisi 8733 TT, satu mesin penyedot, serta uang tunai Rp 4.436.000 diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan solar subsidi tersebut.
Polisi juga mengamankan delapan orang untuk pemeriksaan lebih lanjut Dari delapan orang yang diamankan, polisi menetapkan tiga orang berinisial P (40), warga Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan; S (44), warga Kota Cilegon, Banten; dan MN (26), warga Kota Sukabumi, Jawa Barat, sebagai tersangka.
Deddy menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Di lokasi tersebut, polisi memeriksa dua unit truk Hino bernomor polisi B 9228 BEV dan B 9376 BEV.
Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan 240 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter yang berisi solar subsidi, dengan total volume sekitar 8.400 liter. Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah.
Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.





















