Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 390 Kg daging celeng tanpa kelengkapan dokumen asal Bengkulu tujuan pengiriman Jawa Barat disita di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Akhir Santoso mengatakan, penyitaan terhadap komoditas hewan tersebut lantaran tidak disertai dokumen persyaratan dari daerah asal.
"Iya, Balai Karantina Lampung menahan 390 kilogram daging celeng atau babi hutan asal Bengkulu dalam kemasan enam karung hendak dikirim ke Bekasi Utara, Jawa Barat," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (27/4/2024).
