Todong Petugas Kebersihan, Dua Begal di Pringsewu Ditangkap

- Korban petugas kebersihan dibegal saat berangkat kerja
- Motor korban dijual seharga Rp6 juta dan uangnya digunakan untuk judi daring
- Kedua pelaku diancam pidana 9 tahun penjara sesuai Pasal 365 KUHP
Pringsewu, IDN Times - Dua pelaku begal menyasar korban seorang petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu diringkus aparat kepolisian. Korban kehilangan sepeda motor hingga uang tunai Rp500 ribu.
Kedua pelaku utama Sukandar (27) dan Gunadi Prasetyo (26) warga Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus ditangkap di dua lokasi berbeda, Senin (27/10/2025).
"Benar, kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam aksinya terjadi pada 5 November 2024 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Persawahan Pekon Sidoharjo," ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).
1. Korban dibegal saat berangkat kerja

Johannes mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku Sukandar di tempat kerjanya di Pekon Benteng Jaya, Kecamatan Kota Agung sekitar pukul 16.30 WIB. Selang 30 menit, pelaku kedua atas nama Gunadi Prasetyo turut diringkus di rumahnya tanpa perlawanan.
Hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi kejahatannya terhadap Eka Priyanti (29), warga Pekon Rejosari berprofesi sebagai tenaga kebersihan saat korban sedang berangkat kerja melintasi jalan sepi.
"Jadi kedua pelaku ini tiba-tiba mengadang laju sepeda motor korban. Salah satu pelaku langsung menodongkan senjata tajam pisau ke arah perut korban dan merampas motor Honda Beat berikut uang tunai 500 ribu, serta satu kantong beras disimpan di bagasi," ungkapnya.
2. Motor korban dijual Rp6 juta

Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan aksi begal tersebut telah direncanakan oleh tersangka Sukandar. Kemudian setelah berhasil membawa kabur kendaraan korban, motor korban dijual di wilayah Bandar Lampung seharga Rp6 juta.
Selanjutnya hasil penjualan dibagi rata oleh keduanya, Dari pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan untuk bermain judi daring serta kebutuhan pribadi, sementara pelaku lainnya mengaku menggunakan uang untuk membayar angsuran kendaraan.
"Kedua pelaku juga mengaku membuang senjata tajam digunakan untuk mengancam korban ke sungai tidak lama setelah kejadian. Sementara itu, barang bukti sepeda motor milik korban telah berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya," kata Johannes.
3. Kedua tersangka diancam pidana 9 tahun penjara

Atas perbuatannya, Johannes menegaskan, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
"Kami terus mengimbau masyarakat terus waspada saat berkendara dan segera melaporkan bila mengalami peristiwa tindak pidana," tegas Kasatreskrim.


















