Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tampang kedua tersangka TNI AD, Kopda B dan Peltu YHL. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • Keluarga korban tiga anggota polisi ditembak mati oleh prajurit TNI AD meminta putusan pengadilan seadil-adilnya.
  • Oditurat Militer melimpahkan perkara kedua tersangka ke Pengadilan Militer I-04 Palembang setelah pelimpahan tahap dua di Mahkamah Militer Palembang.
  • Pihak keluarga menyuarakan isi hati kepada Kepala Otmil I-05 Palembang dan membenarkan adanya bukti transfer uang, namun bukan untuk pengamanan perjudian.

Bandar Lampung, IDN Times - Keluarga korban tiga anggota polisi ditembak mati oleh tersangka dua prajurit TNI AD saat penggerebekan arena sabung ayam di Kabupaten Way Kanan meminta putusan pengadilan seadil-adilnya.

Perkara kedua tersangka Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis diketahui telah dilimpahkan Oditurat Militer atau Otmil I-05 Palembang kepada Pengadilan Militer I-04 Palembang, Jumat (23/5/2025).

Editorial Team