Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Terpidana Penggelapan Asal Lampung

Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Terpidana Penggelapan Asal Lampung
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Basais Sutami. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung di Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 14.45 WIB.

Buronan tersebut merupakan Basais Sutami (76), warga Jalan Tenggiri No. 15-33, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung.

"Basais Sutami Bin Sukindjojo ini merupakan terpidana dalam perkara turut serta melakukan penggelapan dalam keluarga, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," Asintel Kejati Lampung, Aliansyah saat memimpin konferensi pers, Rabu (18/1/2023).

1. Keputusan kasasi MA bagi terdakwa Basais Sutami pidana 6 bulan penjara

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Basais Sutami. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Basais Sutami. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Aliansyah melanjutkan, penangkapan dan penetapan terpidana Basais Sutami tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 775 K/Pid/2015 tanggal 23 September 2015. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta penggelapan dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 376 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Keputusan itu menetapkan terpidana Basais Sutami dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan, ini dikurangi selama masa penahanan dan telah dijalani.

"Terpidana Basais Sutami diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam DPO," terang Asintel.

2. Terdakwa ditahan di Lapas Rajabasa

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Basais Sutami. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Basais Sutami. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam proses pengamanan, Aliansyah menjelaskan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Basais Sutami dibawa Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian terdakwa langsung dijemput tim Kejati Lampung bersama Kejari Bandar Lampung, untuk langsung dilakukan proses eksekusi penahanan dan langkah tindak lanjut hingga penahanan di Lapas Rajabasa.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung telah meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum," ungkap dia.

3. Total buronan Kejati Lampung 32 DPO

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Basais Sutami. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Basais Sutami. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pascapenangkapan tersebut, Aliansyah turut mengungkapkan, daftar buronan Kejati Lampung kini berjumlah 32 orang. Mereka seluruhnya dipastikan masih dalam pengejaran petugas kejaksaan.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh DPO kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat aman bagi para buronan," tandas Asintel.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

966 Mahasiswa Diwisuda, Siapa Lulusan Terbaik Berbagai Jenjang?

27 Jun 2026, 20:03 WIBNews