Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penangkapan barang bukti Sabu di Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Istimewa)

Intinya sih...

  • Tim Terpadu Seaport Interdiction berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1,513 kilogram di Pelabuhan Bakauheni.
  • Tiga tersangka lain berhasil diamankan di Hotel Hawaii, Pekanbaru, Riau, beserta barang bukti dan uang tunai Rp725 ribu.
  • Keempat tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Lampung Selatan, IDN Times – Tim Terpadu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni bersama Direktorat Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,513 kilogram.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengungkapkan, penangkapan ini terjadi, Jumat (6/12/2024) di area pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 11.30 WIB.

Editorial Team