Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kepala Desa Braja Gemilang, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur, Muhtar Hadi Lasito (49) hukuman pidana kurungan penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Tuntutan tersebut dilayangkan JPU M Habi Hendarso di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, atas dugaan tindak pidana korupsi dilakukan sang kepala desa pada anggaran pembangunan Desa Braja Gemilang 2018-2019.
"Pembuktian dalam pasal dakwaan subsider, terhadap kewenangan terdakwa dalam rangka pengelolaan dana desa yang disalahgunakan terdakwa," ujarnya usai persidangan tuntutan, Kamis (16/6/2022).