Lampung Tengah, IDN Times - Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2022. Total kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera membenarkan ihwal penetapan status tersebut. Kedua tersangka berinisial DW dan ES merupakan ketua dan bendahara KONI Kabupaten Lampung Tengah.
"Benar, langkah penetapan tersangka ini bentuk komitmen kami mendukung Asta Cita Presiden RI dalam penegakan hukum yang bersih, transparan, dan profesional. Kami pastikan, bahwa proses penyidikan berjalan secara objektif dan bertanggung jawab,” ujarnya dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025).