Satgas MBG Lampung Imbau Waspadai Modus Jual Beli Titik SPPG

- Satgas MBG Lampung mengimbau calon mitra tidak percaya tawaran jual beli titik SPPG dan menegaskan belum ada bukti praktik tersebut di wilayah Lampung.
- Penentuan titik dapur MBG didasarkan pada jumlah penerima manfaat dan jangkauan pelayanan, sementara kewenangan pendaftaran sepenuhnya berada di Badan Gizi Nasional pusat.
- Meski ada kasus dugaan jual beli titik, pengawasan program MBG di Lampung tetap berjalan untuk memastikan kepatuhan aturan serta evaluasi menyeluruh oleh BGN terus dilakukan.
Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Lampung mengimbau para calon mitra tidak mudah percaya terhadap tawaran pembayaran untuk mendapatkan titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Pernyataan tersebut disampaikan Kasatgas Percepatan Program MBG Provinsi Lampung, Saipul menyusul pengungkapan kasus dugaan praktik jual beli titik SPPG menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana Cs.
Saipul mengatakan, pihaknya sejauh ini belum pernah menerima laporan maupun menemukan bukti adanya praktik jual beli titik SPPG di wilayah Lampung. Menurutnya, calon mitra ingin membangun dapur MBG cukup mengikuti mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan tanpa harus melalui jalur tidak resmi.
"Saya sebagai Satgas belum pernah menemukan, belum pernah mendapatkan informasi adanya jual beli titik itu. Saya juga belum pernah melihat, mendengar, apalagi menemukan bukti adanya praktik tersebut di Lampung," ujarnya, Jumat (5/6/2026).
1. Penentuan titik SPPG mengacu pada jumlah penerima manfaat

Saipul melanjutkan, selama seluruh persyaratan terpenuhi dan proses dijalankan sesuai aturan dan sistem berlaku, maka peluang menjadi mitra program andalan Presiden Prabowo Subianto tetap terbuka.
Menurutnya, Satgas MBG daerah tidak memiliki kewenangan dalam proses pendaftaran dapur maupun penentuan titik lokasi SPPG. Namun berdasarkan petunjuk teknis berlaku, setiap dapur MBG harus memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk jumlah penerima manfaat dan jangkauan pelayanan.
"Untuk dapur reguler, satu SPPG minimal melayani sekitar 2 ribu hingga 2.500 penerima manfaat dengan radius pelayanan maksimal 10 kilometer atau waktu tempuh sekitar 30 menit. Itu yang menjadi dasar penentuan titik, dapur bisa dibangun di mana saja sepanjang tidak bertabrakan dengan dapur lain," jelasnya.
2. Kewenangan pendaftaran berada di BGN pusat

Terkait informasi mengenai pembukaan maupun penutupan pendaftaran titik SPPG, Saipul menegaskan kewenangan tersebut sepenuhnya murni berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN). Oleh karena itu, Satgas daerah sama sekali tidak terlibat dalam pengelolaan sistem pendaftaran maupun penentuan kuota titik dapur SPPG.
"Siapa yang membuka dan menutup sistem itu kami tidak tahu. Yang jelas, kewenangan tersebut ada di BGN. Satgas daerah tidak ikut terlibat," ucapnya.
3. Pengawasan program tetap berjalan

Di tengah munculnya kasus sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut, Saipul memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG di wilayah Lampung tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, pengawasan penting dilakukan agar berbagai kendala maupun pelanggaran yang muncul di lapangan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti. Selain itu, pemerintah daerah hingga kini belum ada arahan tertulis khusus dari pimpinan BGN baru kepada Satgas daerah. Namun, pihaknya mendapat informasi BGN sedang mengevaluasi menyeluruh pelaksanaan program MBG secara nasional.
"Daerah memang tidak bisa menutup dapur secara langsung, tetapi bisa memberikan rekomendasi untuk dilakukan suspend atau penghentian sementara, apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan," imbuh Saipul.
















