Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tikam Cocor Bebek, Pembunuh Siswa SMP di Bandar Lampung Serahkan Diri

Ungkap kasus pelaku utama pembacokan korban siswa SMP Bandar Lampung meninggal dunia. (IDN Times/Tama Yufha Wiguna).
Intinya sih...
  • Pelaku pembacokan siswa SMPN 25 Bandar Lampung Predi Saputra yang sempat buron akhirnya menyerahkan diri setelah kabur ke Serang, Banten.
  • Pelaku Otoy menggunakan sajam jenis cocor bebek untuk membacok korban hingga meninggal dunia, empat rekan lainnya juga ditangkap.
  • Barang bukti berupa sajam dan pakaian korban disita, pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pelajar yang merupakan pelaku utama pembacokan korban siswa SMPN 25 Bandar Lampung Predi Saputra hingga meninggal dunia, akhirnya menyerahkan diri.

Pelaku inisial AB alias Otoy (17) warga Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung ini sempat buron pascakejadian peristiwa memakan korban jiwa tersebut.

"Pelaku setelah kejadian sempat kabur ke Serang, Banten, lalu kami lakukan upaya persuasif kepada keluarga dan akhirnya menyerahkan diri," ujar KBO Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu A Saidi dimintai keterangan, Jumat (31/1/2025).

1. Hujamkan sajam cocor bebek ke dada korban

Ungkap kasus pelaku utama pembacokan korban siswa SMP Bandar Lampung meninggal dunia. (IDN Times/Tama Yufha Wiguna).

Dalam peristiwa tersebut, Saidi mengungkapkan, pelaku Otoy merupakan aktor utama membacok korban Perdi hingga meninggal dunia. Pembacokan menggunakan senjata tajam jenis cocor bebek itu diarahkan pelaku ke bagian dada korban.

Selain pelaku Otoy, polisi lebih dulu menangkap empat rekan lainnya yang ikut terlibat dalam aksi bentrok antarkelompok remaja tersebut inisal CS, IS alias Bagong, R, dan ST alias Mbot.

"Untuk empat tersangka sebelumnya, ini sudah dilimpahkan tahap dua atau P21 ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Kami juga akan segera melengkapi berkas perkara pelaku Otoy," katanya.

2. Diancam 15 tahun penjara

Ungkap kasus pelaku utama pembacokan korban siswa SMP Bandar Lampung meninggal dunia. (IDN Times/Tama Yufha Wiguna).

Dalam perkara ini, Saidi menambahkan, petugas telah menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis cocor bebek sepanjang 2 meter yang digunakan pelaku Otoy, hingga sejumlah helai pakai korban.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

"Pelaku utama ini diancam hukuman pidana, ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.

3. Pelaku menyesal tak sangka korban meninggal

Ungkap kasus pelaku utama pembacokan korban siswa SMP Bandar Lampung meninggal dunia. (IDN Times/Tama Yufha Wiguna).

LDi hadapan petugas, pelaku Otoy mengaku menyesali perbuatan kejinya tersebut. Ia menyebut mulanya tak berfikir aksinya ini telah merenggut nyawa korban Perdi Saputra.

"Pertamanya gak tahu dia (korban Perdi) meninggal, setelah tahu saya mulai kepikiran. Iya, saya menyesal," imbuh pelajar kelas X SMK di Bandar Lampung tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Tama Wiguna
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us