Pelaku Begal di Lampura Ditangkap, Rampas Uang Debt Collector Rp8 Juta

- Pelaku begal Muslimin (54) ditangkap setelah buron hampir dua pekan
- Debt collector PT PNM dirampok uang tunai Rp8 juta di Dusun Talang Waras, Lampung Utara
- Polisi mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam aksi tersebut
Lampung Utara, IDN Times - Satreskrim Polres Lampung Utara mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau begal terjadi di wilayah Desa Talang Bojong, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Pelaku Muslimin (54) warga Dusun Talang Waras, Desa Talang Bojong, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara. Ia ditangkap setelah buron hampir dua pekan, Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 16.40 WIB.
"Benar, kami meringkus pelaku berinisial M di rumahnya di Dusun Talang Waras tanpa perlawanan," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).
1. Adang jalan hingga todong korban

Apfryyadi mengungkapkan, peristiwa tersebut dialami korban Ani Septiyani, seorang debt collector PT PNM (bank keliling) bersama rekannya saat melintasi jalan kebun singkong, Dusun Talang Waras, Desa Talang Bojong. Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, keduanya baru saja menagih uang dari warga sekitar hendak dalam perjalanan pulang tiba-tiba diadang batang kayu yang melintang di tengah jalan.
“Saat korban ini berhenti muncul pria mengenakan baju putih dengan wajah tertutup kain berwarna putih kekuningan. Pelaku langsung menodongkan golok ke arah korban sambil berteriak meminta uang,” katanya.
2. Korban serahkan uang tunai Rp8 juta

Lantaran merasa ketakutan, Apfryyadi melanjutkan, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp8 juta kepada pria tak dikenal tersebut. Setelah itu, pelaku diketahui Muslimin itu langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polres Lampung Utara yang ditindaklanjuti serangkaian kegiatan penyelidikan hingga pelaku berhasil diidentifikasi.
"Dari hasil penangkapan, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai 3.020.000, sebilah golok bergagang kayu warna hitam tanpa sarung, serta dua helai celana training hitam dan abu-abu diduga hasil kejahatan," imbuhnya.
3. Polisi dalami kemungkinan pelaku lain

Apfryyadi menambahkan, pelaku Muslimin telah ditangkap langsung digelandang dan ditahan ke Mapolres Lampung Utara. Petugas kini masih mendalami kemungkinan ada pelaku lain turut terlibat dalam aksi tersebut.
“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kasatreskrim.


















