Ratusan Buruh Sambangi PTPN Lampung, Tuntut Hak dan Status Pekerja

- Minta hak dan jaminan sosial PTPN
- Ratusan pekerja buruh kontrak menggeruduk Kantor PTPN I Regional VII Lampung, meminta hak, jaminan sosial, keamanan, dan pengangkatan pekerja kontrak PKWT menjadi karyawan tetap.
- Minta karyawan tetap
- Para buruh juga meminta kesempatan bagi pekerja borong yang telah berprestasi untuk diangkat menjadi karyawan tetap setelah bekerja selama puluhan tahun tanpa kejelasan status.
- Sebatas iming-iming pengangkatan karyawan perjanjian kontrak
- Peserta aksi belum mendapatkan kejelasan ihwal nasib para buruh bekerja di PTPN tersebut, hanya dibayar upah Rp75 ribu per hari hingga total Rp2,3 juta per bulan dengan
Bandar Lampung, IDN Times - Ratusan pekerja buruh kontrak atau pekerja perjanjian kerja dalam waktu tertentu (PKWT) menyambangi Kantor PTPN I Regional VII Lampung di Jalan Teuku Umar, Kedaton, Bandar Lampung, Senin (22/9/2025).
Massa unjuk rasa itu terdiri dari para pekerja di lingkup PTPN I Regional VII Lampung dari Unit Usaha Bergen hingga Unit Usaha Kedaton. Mereka menyertai aksi dengan membentangkan sejumlah narasi tuntutan.
"Puluhan tahun pekerja mereka terikat dalam bentuk pekerja kontrak atau borong, yang diberlakukan secara sepihak oleh PTPN hingga banyak hak normatif pekerja tidak tertangani, karena tidak adanya perjanjian bersama," ujar Ketua Umum Koordinator aksi dan Ketua Umum Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN), Yohanes Joko Purwanto dimintai keterangan.
1. Minta hak dan jaminan sosial PTPN

Joko melanjutkan, ratusan pekerja mengikuti aksi unjuk rasa kali ini menilai PTPN I tidak sepenuhnya menjalankan amanah sebagai perusahaan di bawah naungan negara dengan tidak sesuai peraturan berlaku. Oleh karena itu, para pekerja meminta agar pihak PTPN memberikan semua hak dan jaminan sosial, keamanan kepada pekerja, hingga mengangkat para pekerja kontrak PKWT untuk diangkat menjadi pekerja atau karyawan tetap.
"Kami juga menuntut pihak perusahaan agar pengangkatan pekerja ini, disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab pekerja," tegasnya.
2. Minta jadi karyawan tetap

Joko menambahkan, para buruh juga meminta pihak PTPN agar memberikan kesempatan kepada pekerja borong telah berprestasi, untuk diangkat menjadi karyawan tetap.
"Ini perlu didorong, mereka para buruh ini sudah lama bekerja selama puluhah tahun dengan tanpa kejelasan status," kata dia.
3. Sebatas iming-iming pengangkatan karyawan perjanjian kontrak

Peserta aksi mengatakan sampai dengan hari ini mereka belum mendapatkan kejelasan ihwal nasib para buruh bekerja di PTPN tersebut. Mereka selama ini hanya dibayar upah Rp75 ribu per hari hingga total Rp2,3 juta per bulan.
Selain itu, pihak perusahaan selama ini hanya mengiming-imingi pengangkatan karyawan, tetapi dengan perjanjian kontrak. Kondisi itu diakui cukup menimbulkan rasa kekecewaan.
“Kami selaku karyawan yang sudah mengabdi ke perusahaan puluhan tahun akan terus berusaha menuntut hak kami dan minta kejelasan terkait pengangkatan karyawan tetap," tegas salah satu peserta aksi.