Tanggamus, IDN Times - Tim Satgas Anti Begal gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus, Polsek Kota Agung dan Polsek Wonosobo berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret. Peristiwa ini terjadi di Jalinbar Way Gelang, Kota Agung Barat.
Dalam pengungkapan dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, tersebut, Tim Satgas Anti Begal berhasil menangkap 3 tersangka di beberapa tempat berbeda.
Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial DN (25) warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo, AP (18) dan RJ (15) warga di salah satu Pekon di Kecamatan Wonosobo Tanggamus.