Tiga Tersangka Curas di Tanggamus Ditangkap, Satu Pelaku Usia 15 Tahun

Tanggamus, IDN Times - Tim Satgas Anti Begal gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus, Polsek Kota Agung dan Polsek Wonosobo berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret. Peristiwa ini terjadi di Jalinbar Way Gelang, Kota Agung Barat.
Dalam pengungkapan dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, tersebut, Tim Satgas Anti Begal berhasil menangkap 3 tersangka di beberapa tempat berbeda.
Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial DN (25) warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo, AP (18) dan RJ (15) warga di salah satu Pekon di Kecamatan Wonosobo Tanggamus.
Pelaku ditangkap di lokasi berbeda
Hendra mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap atas laporan 17 Maret 2022 dari korban Rodianti (30), perempuan warga Pekon Way Gelang, Kota Agung Barat yang menjadi korban Curas.
Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tim mengidentifikasi seorang seorang pelaku berinisial DN sedang berada di Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
Setelah penangkapan DN, kemudian dilakukan pengembangan, sehingga tim kembali menangkap dua tersangka lainnya berinisial AP dan RJ. Mereka ditangkap berada di rumahnya masing-masing di salah satu pekon di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
"Pengungkapan bermula penangkapan DN, tadi malam, Jumat (22/4/22) pukul 21.30 WIB di Negeri Agung, Talang Padang. Dilanjutkan penangkapan dua tersangka lainnya di Wonosobo," kata Hendra, Minggu (24/4/2022).