Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PNS Guru di Tanggamus Ditangkap, Penipuan Gadai Sawah ke Lansia

Panen padi kelompok tani mitra binaan PTPN VII digelar di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (18/5/2021). (IDN Times/Martin L Tobing).

Tanggamus, IDN Times - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap PNS berinsial PA (54) warga Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu. PNS itu ditangkap lantaran diduga tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan Sam'un (77) warga Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Korban dibohongi terkait gadai sawah

Ilustrasi sawah. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Korban melaporkan perkara tersebut 18 Maret 2022. Itu  lantaran dibohongi tersangka terkait gadai sawah. Padahal sawah tersebut bukan milik tersangka, sehingga ia mengalami kerugian Rp35 juta.

"Berdasarkan laporan tersebut dikuatkan alat bukti yang cukup, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya Senin 18 April 2022 malam," ujar Hendra, Rabu (20/4/2022).

Kronologi kasus

Barang bukti kuitansi diamankan akibat perbuatan PNS Tanggamus gadai sawah. (Dok. Polres Tanggamus).

Kasatreskrim menjelaskan, kronologi dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut terjadi 2 Juni 2021 sekitar pukul 07.00 WIB di rumah korban. Itu bermula saat tersangka SA menggadaikan tanah persawahan kepada korban Sam'un dan saksi Sartono (60). Tanah itu diakui SA miliknya dan adiknya digadai seharga Rp25 juta dan Rp10 juta.

Sawah digadaikan itu terletak di Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka Pringsewu dan Dusun Koncang Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung. Namun setelah uang gadai diberikan korban, tanah tersebut ternyata diketahui bukanlah milik terlapor maupun adiknya. Melainkan adalah tanah pekon dan tanah milik orang lain.

Sehingga atas peristiwa tersebut korban dan saksi mengalami kerugian materil sejumlah Rp35 juta dan tidak bisa menggarap lahan persawahan yang telah didapat dengan cara menggadai tersebut. "Atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan sehingga melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," jelas Hendra.

Terancam pidana 4 tahun penjara

Dok. KBR.id

Hendra mengatakan, dalam perkara tersebut turut diamankan barang bukti berupa dua lembar kuitansi penyerahan uang serta surat tanah yang bukan milik tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Terhadap tersangka, dijerat pasal 372, 378 KUHPidana tentang Penipuan Penggelapan, ancaman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.

Tersangka ternyata punya utang menumpuk

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap PNS berinsial PA (54). (Dok. Polres Tanggamus).

Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan penipuan dan penggelapan tersebut dipicu karena ia sering gagal melakukan investasi sehingga mengakibatkan utang menumpuk. "Karena ikut-ikut investasi yang menjanjikan itu, ternyata malah saya juga tertipu sehingga saya banyak hutang," kata SA.

SA mengakui, tanah ia gadaikan adalah milik Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu tanpa diketahui aparatur pekon setempat. Tanah orang lain itu diakui miliknya dan adiknya.

"Semua sawah bukan milik saya. Saya cuma mengaku-ngaku agar korban percaya. Yang satu milik Pekon Pujodadi, saya akui milik saya dan sawah lainnya di Dusun Koncang, Tanjung Agung saya akui milik adik saya," jelasnya.

Atas hal itu, SA mengaku menyesal dan meminta maaf kepada korban serta pekon pujodadi sebab karena kejadian tersebut banyak pihak yang dirugikan. "Saya cuma bisa meminta maaf baik ke korban maupun warga pekon pujodadi karena menggadaikan tanah milik pekon," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us