Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tiga PNS Pemkab Tanggamus Ditangkap, Pakai Sabu di Rumah Dinas
Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Tanggamus, IDN Times - Tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Tanggamus bersama seorang warga terjaring tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu oleh petugas Satresnarkoba Polres setempat di Perumahan Abdi Negara, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Senin (11/10/2021), sekitar pukul 11.30 WIB.

Masing-masing terduga oknum PNS berinisial CH (45) warga Kecamatan Gisting, Tanggamus, AC (43) dan JO (43) warga Kota Bandar Lampung. Sementara seorang warga lainnya yaitu, JA (31) warga Kota Agung Timur.

"Keempatnya diamankan sedang berada depan rumah. Mereka bersikap kooperatif saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut," ujar Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Deddy Wahyudi, Selasa (12/10/2021).

1. Para terduga memakai sabu di rumah dinas Pemkab

Ilustrasi homestay atau penginapan (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari hasil penggeledahan tersebut, Deddy menyebut, pihaknya mendapati sejumlah barang bukti berupa empat kaca pirek, satu alat hisap sabu, dan tiga sedotan pipet.

Terungkapkannya aksi penyalahgunaan sabu-sabu tersebut bermula dari laporan informasi masyarakat, sebuah rumah Dinas Pemkab Tanggamus sering dipakai tempat menggunakan barang haram tersebut.

"Terduga dan barang bukti ditemukan di rumah tempat para terduga berkumpul. Selanjutnya kami bawa ke Mapolres Tanggamus guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Deddy.

2. Seluruh urine positif mengandung metafitamine

ilustrasi tes urine (freepik.com/freepik)

Usai para terduga berhasil diamankan, Deddy menyebut keempatnya juga telah dilakukan test urine. Alhasil, diketahui seluruh urine dinyatakan positif metafitamine.

"Urine keempat terduga kami amankan, seluruhnya menunjukan positif mengandung metamfetamine," ucapnya.

3. Terancam rehabilitasi atau penjara 4 tahun

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Deddy menyampaikan, saat ini keempat terduga dan seluruh barang bukti tersebut telah ditahan dan diamankan di Mapolres Tanggamus. Tujuannya, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Jika terbukti mereka dapat dijerat Pasal 127 junto Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman rehabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun," tandas dia.

Editorial Team

Related Article