Tanggamus, IDN Times - Tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Tanggamus bersama seorang warga terjaring tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu oleh petugas Satresnarkoba Polres setempat di Perumahan Abdi Negara, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Senin (11/10/2021), sekitar pukul 11.30 WIB.
Masing-masing terduga oknum PNS berinisial CH (45) warga Kecamatan Gisting, Tanggamus, AC (43) dan JO (43) warga Kota Bandar Lampung. Sementara seorang warga lainnya yaitu, JA (31) warga Kota Agung Timur.
"Keempatnya diamankan sedang berada depan rumah. Mereka bersikap kooperatif saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut," ujar Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Deddy Wahyudi, Selasa (12/10/2021).
