Bandar Lampung, IDN Times - Modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kembali terjadi di wilayah hukum Bandar Lampung. Kali ini dilakukan tiga pelaku yakni, Rahman Nur (53), NI alias Anton (31), dan Ervan (29).
Ketiga pelaku diamankan Tim Kejar Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Minggu (26/7/2020). Kasat reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana Zakaria, menerangkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dan masyarakat. Tim Tekab lalu melakukan penyelidikan.
"Hari Minggu 26 Juli, Tekab mendapati satu mobil diduga ditumpangi para pelaku berhenti di gerai ATM wilayah Tanjungkarang Timur. Mereka sedang beraksi terhadap satu korban laki-laki. Melihat gelagat mencurigakan, tim Tekab melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para pelaku. Setelah digeledah didapati peralatan untuk melancarkan aksinya," ujar Resky saat ekspose kasus di Polresta Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020).