Bandar Lampung, IDN Times - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyoroti serius Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tersandung kasus tindak pindana kriminal. Terbaru, tiga ASN Provinsi Lampung harus berurusan dengan aparat penegak hukum
Pertama, Asisten II Pemprov Lampung Edi Yanto bersama Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Herlin Retnowati, terkait kasus Tipikor pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, dialokasikan untuk Provinsi Lampung.
Diketahui, keduanya pernah menjadi pemegang kebijakan di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung periode 2015. Kasus kedua menjerat Nona Lestari, ASN bertugas di UPTD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Wilayah VI di Lampung Utara.
Ia terjerat kasus hukum penipuan terhadap 24 orang. Aksi dilakukannya membuat para korban rugi hingga Rp569 juta karena diimingi bakal diterima sebagai pegawai honorer dan kenaikan eselon.
