Tertabrak Kereta Api Batu Bara, Tangan Pria di Bandar Lampung Putus

- Seorang pria tertabrak kereta api di Bandar Lampung
- Korban mengalami luka berat dan telah dievakuasi ke RSUD Abdul Moeloek
- Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pria tertabrak kereta api di rel petak jalan Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 03.50 WIB. Korban Imam Mudin (22) warga Jalan Wr Supratman Gang Pancur Mas, Kelurahan Gunung Mas, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung telah dievakuasi ke RSUD Abdul Moeloek.
"Korban tertabrak mengalami luka berat tangan sebelah kanan putus dan luka memar bagian punggung," ujar Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).
1. Tertabrak saat berjalan di jalur rel kereta api

Agustina mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi korban Imam terlihat berjalan santai melintasi jalur kereta api di TKP. Saat itu, petugas masinis telah membunyikan klakson, namun korban tetap tak menghindar sehingga tertabrak oleh kereta api.
"Dalam upaya kepolisian, kami telah mendatangi dan mengamankan TKP sekaligus memintai keterangan saksi hingga memanggil Tim Inafis, untuk mengevakuasi korban," katanya.
2. Masinis telah membunyikan klakson

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari turut membenarkan ihwal peristiwa dimaksud. Dikatakan, korban saat kejadian tertemper kereta api (KA) Baratarahan dengan No 4039 di Km 9 +2/3 petak jalan Stasiun Tanjungkarang-Pos Blok Garuntang.
Saat kejadian, KA Baratarahan berjalan langsung dari stasiun Tanjungkarang ke arah Stasiun Tarahan, terlihat seorang berjenis kelamin laki-laki yang akan melintas jalur kereta api setempat.
"Masinis telah membunyikan semboyan 35, untuk mengingatkan pejalan kaki tersebut agar segera keluar dari jalur kereta api. Tapi laki-laki tersebut tidak menghindar sehingga tertemper KA 4039. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka berat dan dievakuasi ke RSUD Abdul Moeloek," imbuhnya.
3. Dilarang undang-undang dan membahayakan keselamatan

Lebih lanjut Zaki turut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Sebab hal tersebut dilarang dan diatur sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Tindakan-tindakan semacam ini juga bisa membahayakan keselamatan diri serta perjalanan kereta api," tegas dia.