Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi proyek preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-Sribhawono-Simpang Sribahwono tahun anggaran 2018-2019, Rabu (23/07/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama mengatakan, uang pengganti kerugian negara ini disetorkan oleh terpidana Hengki Widodo alias Engsit senilai Rp1 miliar. "Ini sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023," ujarnya dimintai keterangan.