Bandar Lampung, IDN Times – Penyidik Polresta Bandar Lampung menggelar rekonstruksi kasus penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber. Rekonstruksi digelar di kediaman tersangka dan Masjid Falahuddin Jalan Tamin Nomor 45, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020).
Rekonstruksi dihadiri langsung tersangka Alfin Andrian (24). Sedangkan korban yaitu Syekh Ali Jaber untuk reka adegan diwakili penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Aryad, mengatakan, ada 17 reka adegan yang dilakukan tersangka saat rekonstruksi. Lokasi rekonstruksi pertama ada enam adegan dilakukan di kediaman tersangka. Adegan lainnya digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Masjid Falahuddin.