Bandar Lampung, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua lembaga antirasuan itu dijerat penyidik Polda Metro Jaya persangkaan Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Berdasarkan hasil penelusuran IDN Times pada e-LHKPN KPK, Firli Bahuri diketahui memiliki 4 aset bidang tanah di Kota Bandar Lampung dari total kepemilikan harta kekayaan senilai Rp22,864 miliar.
