Bandar Lampung, IDN Times - Bidan pelaku tindak pidana penggelapan dan penipuan modus mobil rental di Kota Bandar Lampung inisal DA (43) nekat menggadaikan kendaraaan para korban lantaran terlilit utang hingga Rp1 miliar.
Pengakuan tersebut diutarakan tersangka DA, saat jajaran kepolisian Polresta Bandar Lampung menggelar pengungkapan kasus di Mapolresta setempat, Rabu (3/8/2022).
"Buat bayar utang 1 miliar lebih, jadi semuanya (mobil) saya gadaikan di bantu RA (penadah sekaligus tersangka lain) buat dicarikan yang mau menampung," ujarnya saat dimintai keterangan di hadapan awak media.