Bandar Lampung, IDN Times - Selebgram Adelia Putri Salma didakwa tindak pidana pencucian uang hasil narkotika. Wanita asal Palembang itu menerima uang Rp3,67 miliar dari sang suaminya, Kadapi merupakan tangan kanan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.
Uang miliaran rupiah itu diterima terdakwa Adelia Putri Salma dari Kadapi dalam rentan waktu 2022 hingga 2023 via transfer rekening bank.
"Bahwa terdakwa memiliki 2 rekening dan yang digunakan sendiri ada 2 rekening, sedangkan rekening atas nama terdakwa Adelia Putri Salma yang berada dalam penguasaan dan digunakan oleh saksi Kadapi ada 2 rekening," ujar JPU Eka Aftarini saat membacakan surat dakwaan di PN Tanjungkarang, Selasa (30/1/2024).