Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tergiur Dana Fantastis dari Dubai, Warga Balam Ditipu Puluhan Juta
ilustrasi uang (pexels.com/Pixabay)
  • Warga Way Halim, Bandar Lampung, diduga ditipu pria berinisial E.S. melalui tawaran pencairan dana bantuan dari Dubai untuk kegiatan sosial.
  • Korban mentransfer Rp60 juta sebagai dana talangan setelah dijanjikan pengembalian hingga tujuh kali lipat dalam dua bulan, tetapi program tersebut ternyata tidak ada.
  • Polsek Sukarame menangkap E.S. atas dugaan penipuan, menyita bukti transfer dan rekening koran, serta mendalami kemungkinan korban lain.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times - E.A (34), warga Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung tergiur iming-iming keuntungan fantastis dari program bantuan luar negeri. Kenyataannya, iming-iming itu menjadi senjata E.S. (45) pria di Bandar Lampung untuk memperdaya korbannya.

Bermodal cerita mengenai pencairan dana bantuan dari Dubai, pelaku berhasil meyakinkan korban hingga mentransfer uang Rp60 juta sebagai dana talangan. Nyatanya, program tersebut hanyalah kedok penipuan.

1. Dijanjikan pengembalian dana hingga tujuh kali lipat

ilustrasi uang (pexels.com/Pixabay)

Kapolsek Sukarame, Kompol HD Pandiangan, menjelaskan, aksi penipuan itu bermula April 2026 ketika pelaku menawarkan kesempatan kepada korban untuk ikut dalam program pencairan dana bantuan dari Dubai.

"Pelaku mengaku sedang mengurus pencairan dana bantuan dari Dubai untuk berbagai kegiatan sosial seperti membantu fakir miskin, yatim piatu, pembangunan masjid, hingga bantuan bagi lansia. Korban kemudian diminta memberikan dana talangan dengan janji akan menerima pengembalian hingga tujuh kali lipat dalam waktu dua bulan," kata kapolsek, Senin (3/8/2026).

2. Transfer Rp60 juta ke pelaku

ilustrasi transfer uang di ATM (unsplash.com/Giovanni Gagliardi)

Tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, korban mentransfer uang sebesar Rp60 juta ke rekening pelaku. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, modal maupun keuntungan tidak pernah diberikan.

"Setelah korban melakukan penelusuran, ternyata program bantuan dari Dubai maupun usaha yang diceritakan pelaku sama sekali tidak pernah ada. Dari situlah korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan melapor ke polisi," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar bukti transfer senilai Rp60 juta dari korban kepada pelaku serta tiga lembar rekening koran yang menunjukkan aliran dana ke rekening pelaku.

3. Imbauan polisi

Ilustrasi penipuan dan penggelapan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Atas perbuatannya, E.S ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukarame setelah dilaporkan korban. Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana perbuatan curang (penipuan) sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. Pandiangan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi maupun program bantuan yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

"Setiap penawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat harus diverifikasi terlebih dahulu. Jangan mudah percaya sebelum memastikan legalitas usaha maupun program yang ditawarkan. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tegas kapolsek.

Curated For You

Editorial Team

Related Article