Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terekam Video dan Viral, Aksi Bajing Loncat Berakhir di Jerusi Besi

Unit Reskrim Polsek Sukarame menangkap pelaku video viral memperlihatkan aksi bajing loncat di tanjakan PJR Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Way Gubak. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Unit Reskrim Polsek Sukarame menangkap pelaku video viral memperlihatkan aksi bajing loncat di tanjakan PJR Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Way Gubak. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Sukarame menangkap pelaku video viral memperlihatkan aksi bajing loncat di tanjakan PJR Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Pelaku berinisial AD (37), seorang karyawan swasta merupakan warga Keteguhan, Telukbetung Barat.

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan, pelaku AD merupakan satu dari total 5 tersangka perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) bermoduskan bajing loncat.

"Aksi para pelaku naik ke atas bak mobil truk fuso sedang berjalan perlahan dan mencuri muatan gula pasir mentah, sempat terekam warga melintas. Kami berhasil mengidentifikasi para tersangka," ujarnya, Kamis (11/11/2021).

1. Bermula dari laporan masyarakat dan temuan video viral

Unit Reskrim Polsek Sukarame menangkap pelaku video viral memperlihatkan aksi bajing loncat di tanjakan PJR Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Way Gubak. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Unit Reskrim Polsek Sukarame menangkap pelaku video viral memperlihatkan aksi bajing loncat di tanjakan PJR Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Way Gubak. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Warsito melanjutkan, perkara ini bermula dariĀ  laporan masyarakat sekitar TKP dan dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap temuan video aksi bajing loncat sempat viral di medsos.

"Video itu memperlihatkan detik-detik 2 orang pelaku sedang menaiki truk dan mencuri gula, kemudian diangkut dengan motor. Kami selanjutnya melakukan penyelidikan dan menelusuri TKP," imbuhnya.

Alhasil, Tim Reskrim Polsek Sukarame menangkap seorang tersangka AD di kediamannya beralamatkan di Jalan Teluk Ambon, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang. "Untuk empat tersangka lain masih kami buru," sambung Warsito.

2. Tersangka dan barang bukti digelandang ke Polsek Sukarame

Unit Reskrim Polsek Sukarame menangkap pelaku video viral memperlihatkan aksi bajing loncat di tanjakan PJR Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Way Gubak. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Unit Reskrim Polsek Sukarame menangkap pelaku video viral memperlihatkan aksi bajing loncat di tanjakan PJR Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Way Gubak. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Akibat ulah para tersangka, Warsito mengungkapkan, korban notabene merupakan salah satu perusahaan bergerak di bidang industri gula tersebut, harus mengalami kerugian mencapai Rp3 juta.

Selain tersangka, kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih nopol BE 2653 ACT dan satu karung besar berisi gula hasil curian.

"Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Sukarame, untuk proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," kata Warsito.

3. Terancam kurungan 7 tahun penjara

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Guna mempertanyakan perbuatannya, Warsito memastikan bakal menjerat tersangka AD dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal kurungan 7 tahun penjara.

"Sementara untuk empat orang tersangka lainnya akan terus kami lakukan pengehara dan kini sudah masuk DPO," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us