Bandar Lampung, IDN Times - Anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung mengamankan dua pria diduga pelaku tindak kejahatan, Senin (5/10/2020). Identitas kedua pria yang diamankan ini yakni, Khaingari (30) dan Arif Setiawan (24).
Awalnya kedua warga Gunung Sugi Besar, Kabupaten Lampung Timur ini diamankan lantaran melanggar rambu lalulintas saat boncengan sepeda motor. Saat melintas, kendaraan mereka tumpangi berputar arah di Jalan ZA Pagaralam, tepatnya simpang lampu lalu lintas Terminal Rajabasa. Di lokasi itu, ada rambu larangan putar arah.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha, menerangkan, keduanya dicegat oleh Bripka Romi dan Aipda Ihsan yang saat itu sedang melakukan pengaturan arus lalulintas di lokasi kejadian. "Awalnya mereka melakukan pelanggaran karena di sana dilarang berputar arah," kata Rafly.