Bandar Lampung, IDN Times - Terdakwa pengendalian narkotika jenis sabu-sabu 92 Kg, M Sulton meminta majelis hakim dapat menolak replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menerima serta mengabulkan seluruh poin-poin disampingkan dalam duplik.
Pernyataan itu disampaikan M Sulton melalui Kuasa Hukum, Agus Purwono dalam agenda persidangan pembaca duplik terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022).
Menurut Agus, penyampaian replik JPU dalam persidangan pekan lalu, itu seakan dibuat-buat dan sama sekali tidak menanggapi terkait isi delapan poin pokok pembelaan pada tuntutan terdakwa di sidang agenda pledoi.
"Kami menganggap bahwa memang JPU tidak membaca keseluruhan pembelaan. Kita tetap kembali kepembelaan semula yaitu, kita minta dibebaskan," ujarnya, dalam persidangan.