Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suami selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma, David alias Khadafi menjalani sidang tuntutan kasus narkoba jaringan Fredy Pratama di PN Tanjungkarang. (IDN Times/Istimewa).

Intinya sih...

  • Suami selebgram Adelia Putri Salma, David dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh JPU Kejari Bandar Lampung.
  • David terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam kasus peredaran gelar narkotika.
  • Penasihat Hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut karena merasa pasal yang dijatuhkan tidak sesuai dengan peran kliennya.

Bandar Lampung, IDN Times - Suami selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma, David alias Khadafi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman pidana kurungan penjara seumur hidup. 

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Eka Aftarini mengatakan, terdakwa bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama ini telah terbukti melakukan permufakatan jahat dalam perkara peredaran gelar narkotika tersebut.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara semur hidup kepada terdakwa David alias Khadafi," ujarnya saat membacakan tuntutan, Rabu (8/1/2024).

 

1. Terpidana Lapas Nusakambangan kembali menjalani meja hijau di PN Tanjungkarang

Suami selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma, David alias Khadafi menjalani sidang tuntutan kasus narkoba jaringan Fredy Pratama di PN Tanjungkarang. (IDN Times/Istimewa).

Dalam perkara ini, Eka mengungkapkan, terdakwa Khadafi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat 2 Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Diketahui, David merupakan narapidana sedang menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan dan kembali menjalani persidangan di PN Tanjungkarang pascaditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika jaringan internasional Fredy Pratama.

"Terdakwa David alias Khadafi telah berulang kali terlibat kasus tindak pidana narkotika," ungkap Eka.

2. Terdakwa bakal ajukan nota pembelaan

Palu peradilan

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Penasihat Hukum terdakwa, Rusli Bastari menyatakan, pihaknya akan mangajukan upaya pembelaan dalam nota pembelaan pada agenda sidang selanjutnya.

"Ini masih tuntutan, JPU menuntut seumur hidup tetapi kami masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan pembelaan," ucapnya.

3. Pihak terdakwa sebut tuntutan tak sesuai perbuatan Khadafi

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut Rusli menilai, tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada kliennya masih tergolong sangat tinggi, dikarenakan pasal diterapkan oleh JPU tidak sesuai dengan peran terdakwa David.

"Kami tidak sependapat dengan pasal yang dijatuhkan yakni 114, sehingga kami meminta waktu dan tanggal 25 nanti kita akan lakukan pembelaan," imbuhnya.

Editorial Team