Bandar Lampung, IDN Times - Suami selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma, David alias Khadafi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman pidana kurungan penjara seumur hidup.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Eka Aftarini mengatakan, terdakwa bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama ini telah terbukti melakukan permufakatan jahat dalam perkara peredaran gelar narkotika tersebut.
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara semur hidup kepada terdakwa David alias Khadafi," ujarnya saat membacakan tuntutan, Rabu (8/1/2024).